VIDEO – Mantan Kades Ngoranale Cs, Tersangka Korupsi Dana Desa di Ngada, Tiba di Kupang

VIDEO – Mantan Kades Ngoranale Cs, Tersangka Korupsi Dana Desa di Ngada, Tiba di Kupang. Tiga tersangka didampingi kasat reskrim dan staf kejaksaan.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Frans Krowin

VIDEO – Mantan Kades Ngoranale Cs, Tersangka Korupsi Dana Desa di Ngada, Tiba di Kupang

POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO – Mantan Kades Ngoranale Cs, Tersangka Korupsi Dana Desa di Ngada, Tiba di Kupang

Mantan Kades Ngaronale berinisial TK (42), Sekdes ABL (46) dan bendahara desa, SI (44) yang merupakan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana desa, tiba di Bandara El Tari Kupang, Selasa (3/3/2020) petang.

Ketiga tersangka ini diterbangkan dari Bandara Turelelo dan tiba di Bandara El Tari Kupang sekitar pukul 16.00 Wita.

VIDEO-Mosalaki Tiwusora Datangi DPRD Ende, Minta Kembali Ke Kota Baru

VIDEO ZODIAK HARI INI Rabu 4 Maret 2020 Cancer Waspada Sakit Leo Ada Benci Kamu Zodiak Lain?

VIDEO – Kades Ngoranale, Sekretaris dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Mereka tiba di Bandara El Tari Kupang didampingi Kasat Reskrim Polres Ngada, Iptu Anggoro C Wibowo  SIK bersama beberapa anggota dan staf Kejaksaan Negeri Ngada.

Kepada POS-KUPANG.COM, Iptu Anggoro C Wibowo  SIK mengatakan, tiga tersangka tersebut akan menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Kupang.

"Kerugian negara mencapai Rp 328 juta lebih. Kerugian negara ini timbul dari beberapa item pekerjaan yang tidak dilaksanakan dan tidak sesuai dengan fakta lapangan," ungkapnya.

Sebelumnya, Polres Ngada melalui Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2) kepada JPU Kejaksaan Negeri Ngada dalam perkara dugaan tindak korupsi dana desa Ngoranale di Kecamatan Bajawa tahun 2015-2017.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Selasa (3/3/2020) siang.

Iptu Anggoro C Wibowo  SIK menjelaskan berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 19 Desember 2019 lalu.

"Sebenarnya penyerahan barang bukti dan tersangka ada enam orang tersangka. Tiga orang dari Desa Ngoranale dan tiga orang dari Desa Wawowae. Hanya karena mantan Desa Wawowae yakni FPW, juga anggota DPRD aktif Kabupaten Ngada tidak hadir, dengan alasan anaknya sakit dan sekarang sedang berada di labuan Bajo," ujarnya.

Untuk diketahui, aparat  tipikor Polres Ngada, menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan dana desa di Desa Ngaronale, Selasa (3/3/2020) siang.

Penyerahan tersangka dan barang bukti itu langsung kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ngada.

Kasus dugaan korupsi itu terjadi di Desa Ngoranale, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, dalam tenggat waktu 2015-2017.

Penyerahan tersangka dan barang bukti dilaksanakan di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Kota Bajawa Kabupaten Ngada, Selasa (3/3/2020) siang.

Pantauan POS-KUPANG.COM, penyerahan tersangka dan barang bukti ini diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro C Wibowo SIK, didampingi Kanit Tipikor Polres Ngada Ipda Anselmus Leza dan anggota Tipikor lainnya yakni Brigpol Iksan Sofiansyah dan Brigpol Stefanus J. Sandri Rea.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Ngada, Andy Triwantoro  S.H M.Hum bersama sejumlah staf.

Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro C Wibowo SIK, mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kasus korupsi dana Desa Ngoranale ke JPU Kejari Ngada.

Kasus tindak pidana korupsi Dana Desa ini mengakibatkan kerugian uang negara sekitar Rp 328 juta lebih.

Tiga tersangka yaitu mantan Kades Ngoranale, TK (42), Sekdes ABL(46) dan bendahara desa yaitu SI (44).

VIDEO - Suzuki XL7 Miliki Fitur-Fitur Canggih, Tawarkan Kemudahan Bagi Konsumen

VIDEO - Satgas Pamtas Bentuk Pagar Betis Sambut Kaskogabwilhan II, Mayjen TNI Joko Warsito

VIDEO – Antisipasi Virus Corona, Pemda Ende Minta Penumpang Kapal Asal Darwin Dikarantinakan

Iptu Anggoro menjelaskan setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti selanjutnya langsung ke Kupang untuk proses selanjutnya di Pengadilan Tipikor Kupang.

Iptu Anggoro menjelaskan berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 19 Desember 2019 lalu.

 "Sebenarnya penyerahan barang bukti dan tersangka ada enam orang tersangka. Tiga orang dari desa Ngoranale dan tiga orang dari desa Wawowae. Hanya karena mantan Desa Wawowae yakni FPW yang juga anggota DPRD aktif Kabupaten Ngada tidak hadir, dengan alasan ada anaknya sakit dan sekarang sedang berada di labuan Bajo," ujarnya.

Sementara itu Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Ngada, Andy Triwantoro S.H M.Hum menjelaskan tiga tersangka langsung dikirim ke Kupang didampingi staf dari Kejaksaan Negeri Ngada dan anggota Polres Ngada.

Andy mengharapkan agar proses berjalan aman dan lancar sehingga kasus tersebut secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang. (POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti, Gordi Donofan)

Tonton, Like, Coment  and Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved