VIDEO – Kades Ngoranale, Sekretaris dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
VIDEO – Kades Ngoranale, Sekretaris dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa. 3 tersangka ini akan disidangkan di PN Tipikor Kupang
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Frans Krowin
VIDEO – Kades Ngoranale, Sekretaris dan Bendahara Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
POS-KUPANG.COM, BAJAWA – VIDEO – Kades, Sekretaris dan Bendahara Desa Ngoranale Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa
Polres Ngada melalui Satuan Reserse dan Kriminal atau Satreskrim Polres Ngada menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus dugaan korupsi dana desa kepada Kejaksaan Negeri Ngada.
Tersangka kasus dugaan penyelewenangan dana desa itu, yakni mantan Kades Ngoranale, TK (42), Sekdes ABL (46) dan bendahara desa, SI (44).
• VIDEO - Suzuki XL7 Miliki Fitur-Fitur Canggih, Tawarkan Kemudahan Bagi Konsumen
• VIDEO - Satgas Pamtas Bentuk Pagar Betis Sambut Kaskogabwilhan II, Mayjen TNI Joko Warsito
• VIDEO SHIO Selasa Pon 3 Maret 2020 Shio Tikus Rencana Lancar Shio Kerbau Stres Kelinci Sial Melulu
Dugaan penyalahgunaan dana desa itu diduga terjadi dalam tiga tahun anggaran berturut-turut di Desa Ngoranale, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, yakni tahun anggaran 2015-2017.
Tiga tersanga berikut barang bukti kasus itu diserahkan penyidik tipikor Polres Ngada ke Kantor Kejaksaan Negeri Ngada, Selasa (3/3/2020) siang.
Pantauan POS-KUPANG.COM, penyerahan tersangka dan barang bukti ini diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro C Wibowo SIK didampingi Kanit Tipikor Polres Ngada Ipda Anselmus Leza dan anggota Tipikor lainnya, yakni Brigpol Iksan Sofiansyah dan Brigpol Stefanus J Sandri Rea.
Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Ngada, Andy Triwantoro, SH.M.Hum bersama sejumlah staf.
Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro C Wibowo, S.I.K, mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kasus korupsi dana Desa Ngoranale ke JPU Kejari Ngada.
Kasus tindak pidana korupsi dana desa ini mengakibatkan kerugian uang negara sekitar Rp 328 juta lebih.
Tiga tersangka tersebut merupakan mantan pejabat di desa itu, yakni mantan Kades Ngoranale, TK (42), Sekdes ABL(46) dan bendahara desa yaitu SI (44).
Iptu Anggoro menjelaskan setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti, maka ketiga tersangka itu selanjutnya dibawa ke Kupang untuk disidangkan. Sidang kasus ini berlangsung di Pengadilan Tipikor Kupang.
Iptu Anggoro menjelaskan berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 19 Desember 2019 lalu.
"Sebenarnya penyerahan barang bukti dan tersangka ada enam orang tersangka. Tiga orang dari Desa Ngoranale dan tiga orang dari Desa Wawowae. Hanya karena mantan Desa Wawowae yakni FPW yang juga anggota DPRD aktif Kabupaten Ngada tidak hadir, dengan alasan ada anaknya sakit dan sekarang sedang berada di labuan Bajo," ujarnya.
Sementara itu Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Ngada, Andy Triwantoro S.H M.Hum, menjelaskan tiga tersangka tersebut langsung diberangkatkan ke Kupang.