VIDEO – Mantan Kades Ngoranale Cs, Tersangka Korupsi Dana Desa di Ngada, Tiba di Kupang

VIDEO – Mantan Kades Ngoranale Cs, Tersangka Korupsi Dana Desa di Ngada, Tiba di Kupang. Tiga tersangka didampingi kasat reskrim dan staf kejaksaan.

Penulis: Laus Markus Goti | Editor: Frans Krowin

Pantauan POS-KUPANG.COM, penyerahan tersangka dan barang bukti ini diserahkan oleh Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro C Wibowo SIK, didampingi Kanit Tipikor Polres Ngada Ipda Anselmus Leza dan anggota Tipikor lainnya yakni Brigpol Iksan Sofiansyah dan Brigpol Stefanus J. Sandri Rea.

Penyerahan tersangka dan barang bukti ini diterima langsung oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Ngada, Andy Triwantoro  S.H M.Hum bersama sejumlah staf.

Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Anggoro C Wibowo SIK, mengatakan pihaknya telah menyerahkan barang bukti dan tiga orang tersangka kasus korupsi dana Desa Ngoranale ke JPU Kejari Ngada.

Kasus tindak pidana korupsi Dana Desa ini mengakibatkan kerugian uang negara sekitar Rp 328 juta lebih.

Tiga tersangka yaitu mantan Kades Ngoranale, TK (42), Sekdes ABL(46) dan bendahara desa yaitu SI (44).

VIDEO - Suzuki XL7 Miliki Fitur-Fitur Canggih, Tawarkan Kemudahan Bagi Konsumen

VIDEO - Satgas Pamtas Bentuk Pagar Betis Sambut Kaskogabwilhan II, Mayjen TNI Joko Warsito

VIDEO – Antisipasi Virus Corona, Pemda Ende Minta Penumpang Kapal Asal Darwin Dikarantinakan

Iptu Anggoro menjelaskan setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti selanjutnya langsung ke Kupang untuk proses selanjutnya di Pengadilan Tipikor Kupang.

Iptu Anggoro menjelaskan berkas perkara ini sudah dinyatakan lengkap sejak tanggal 19 Desember 2019 lalu.

 "Sebenarnya penyerahan barang bukti dan tersangka ada enam orang tersangka. Tiga orang dari desa Ngoranale dan tiga orang dari desa Wawowae. Hanya karena mantan Desa Wawowae yakni FPW yang juga anggota DPRD aktif Kabupaten Ngada tidak hadir, dengan alasan ada anaknya sakit dan sekarang sedang berada di labuan Bajo," ujarnya.

Sementara itu Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Ngada, Andy Triwantoro S.H M.Hum menjelaskan tiga tersangka langsung dikirim ke Kupang didampingi staf dari Kejaksaan Negeri Ngada dan anggota Polres Ngada.

Andy mengharapkan agar proses berjalan aman dan lancar sehingga kasus tersebut secepatnya disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang. (POS-KUPANG.COM, Laus Markus Goti, Gordi Donofan)

Tonton, Like, Coment  and Subscribe Youtube Channel POS-KUPANG.COM

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved