Siswa Pukul Guru

Bento Humau Usulkan Korban, Komite dan Sekolah Harus Saling Koreksi

Guru yang merupakan pendidik dalam mencerdaskan generasi disakiti seperti ini tentu sangat mencoreng dunia pendidikan.

Penulis: Edy Hayong | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/EDY HAYONG
Guru korban pengeroyokan dari siswa SMAN I Fatuleu, Yelfret Malafu (kedua dari kiri) ketika ditemui di sekolah itu, Rabu (4/3) 

Bento Humau Usulkan Korban, Komite dan Sekolah Harus Saling Koreksi

POS-KUPANG.COM I OELAMASI--Anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Daerah Pemilihan Kecamatan Fatuleu, Benediktus Humau alias Bento Humau menyatakan prihatin atas peristiwa yang mencoreng dunia pendidikan.

Terhadap peristiwa ini diharapkan  Yelfret Malafu (45) guru yang menjadi korban, orangtua/siswa melalui Komite dan pihak sekolah harus saling koreksi. Kasus hukum biarlah berjalan sesuai prosesnya dan secara internal masing-masing pihak harus duduk bersama saling merefleksi agar kedepan tidak ada lagi kasus serupa di SMAN I Fatuleu.

Bento Humau yang juga Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kupang membidangi pendidikan kepada Pos Kupang, Rabu (4/3) menyampaikan keprihatinannya.

Dikatakan Bento Humau, kasus yang menimpa guru yang dilakukan oknum siswa patut disesalkan. Guru yang merupakan pendidik dalam mencerdaskan generasi disakiti seperti ini tentu sangat mencoreng dunia pendidikan.

"Kalau guru sebagai pendidik diperlakukan seperti ini tentu sangat disesalkan. Dari gurulah anak menjadi cerdas. Memang proses pembelajaran sekarang ini setiap saat selalu berubah. Saya kira para guru juga koreksi diri bagaimana pola pengajaran karakter agar anak didik tidak perlakukan guru seperti ini," kata Bento.

Dirinya berharap para pihak, baik guru sebagai korban, komite dan pihak sekolah harus duduk bersama. Masing-masing saling refleksi dan merubah pola pembelajaran yang berbasis karakter.

"Perlu saling koreksi. Karena sudah di polisi maka kita hormati proses hukum. Tapi secara internal para pihak harus duduk bersama membuka diri. Harus merubah pola pendekatan dalam mendidik. Saling merefleksi supaya kedepan jangan terjadi lagi peristiwa serupa," tandas politisi NasDem ini.

Diberitakan sebelumnya, kasus tindak pidana  berupa penganiayaan siswa terhadap guru terjadi di wilayah hukum Polres Kupang antara oknum siswa dan guru. Kasus ini terjadi di SMAN I Fatuleu, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang.

Kasus pengeroyokan ini dialami guru bidang studi Bahasa Indonesia atas nama, Yelfret Malafu (45) beralamat di RT  011 / RW 005, Desa Sillu, Kecamatan Fatuleu pada Senin (2/3). Korban dikeroyok oknum siswa gara-gara daftar hadir siswa yang kini tengah mengikuti ujian semester II bagi siswa di  Kelas XII IPS-4. Kasus ini tengah ditangani polisi dimana tiga siswa sudah diamankan yakni, CYT, YCVPH dan OB dan berstatus tersanfka

Kapolres Kupang, AKBP, Aldinan RJH Manurung SH., SIK ketika dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim, IPTU Simson L Amalo, S.H, Rabu (4/3) membenarkan kejadian itu.

Simson menjelaskan kronologi kejadian. Kasus ini terjadi pada Senin (2/3)  sekitar Pukul 08.30 Wita, bertempat di dalam ruang kelas XII IPS 4 pada SMAN 1 Fatuleu.

Korban Yelfret Malafu waktu itu menjadi guru pengawas ujian semester mata pelajaran matematika. Korban saat itu sementara edarkan daftar hadir untuk semua siswa yang akan mengikuti ujian semester.

KLB DBD di Sikka Kuras Dana Rp 1,8 Miliar

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat Hadiri dan Setujui RUU Tentang Bali

Yelfret Malafu Mengaku Nasibnya Diselamatkan Guru Piket

Lagi, Pelajar SMA di Lembata Positif HIV, Guru Ungkap Grup Online Maksiat Pelajar

Pulang Posyandu, Bayi 5 Bulan di Desa Oebelo Meninggal Dunia

Namun,  setelah daftar hadir diterima kembali oleh korban dan melihat daftar hadir pada urutan nomor 20 (dua puluh) belum terisi nama siswa serta tanda tangan, sehingga korban menanyakan kepada siswa siswi di dalam ruangan kelas, namun tidak ada yang mengakuinya.(Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Edi Hayong)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved