Polisi Limpah Berkas Perkara Tahap Satu Kasus Kakek Cabuli Cucu Tirinya

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha 

Korban pun selama ini tinggal dengan ibu kandung dan neneknya dalam satu rumah yang tidak berjauhan dengan rumah kakeknya.

"Jadi selama mereka kumpul kebo (kakek tiri dan nenek kandung korban) sejak tahun 1991," katanya.

Nenek kandung korban diketahui memiliki 5 anak dari pernikahan sebelumnya dan salah satu anaknya merupakan ibu dari korban JE.

Sementara itu, sari hasil hubungan antara kakek tiri dan nenek kandung korban, tidak dikaruniai keturunan (anak).

Tim Buser Satreskrim Polres Kupang Kota membekuk pelaku IB (47) di kios miliknya yang terletak di Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang Selasa (11/2/2019) siang.

"Saat diamankan, pelaku tidak melakukan perlawanan," ungkap Kanit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Usai diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan oleh penyidik di Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota.

Kepada polisi, pelaku membantah telah melakukan pencabulan terhadap korban.

Namun demikian, berdasarkan keterangan para saksi dan korban, pelaku diduga kuat telah mencabuli korban.

Pihak kepolisian pun telah meningkatkan kasus tersebut dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka tidak mengakui perbuatannya. Akan tetapi tetap kami amankan, besok setelah gelar perkara baru kita tetapkan apakah ditahan atau tidak," paparnya.

Hi Moms, 5 Cara Tepat dan Penting Si Kecil Makan Buah-buahan

Sering Alami Stres dan Sakit Kepala ? Redakan dengan 6 Titik Pijat Bagian Tubuh Ini

4 Bahaya Mengintai Anda Saat Mengunyah Makanan Terlalu Cepat

Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman selama 15 tahun kurungan penjara.

Pelaku dikenakan pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Di lain sisi, perbuatan pelaku juga mengakibatkan korban mengalami trauma.

Hal ini terlihat saat JE yang ketakutan dan berusaha menghindar saat melihat kakek tirinya diperiksa penyidik di ruang Unit PPA Satreskrim Polres Kupang Kota, Selasa (11/2/2020) siang.

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved