VIDEO - Kasus Narkoba di Belu, Suami Divonis Penjara 10 Tahun, Istri 5 Tahun

VIDEO - Kasus Narkoba di Belu, Suami Divonis Penjara 10 Tahun, Istri 5 Tahun. Jika denda tak dibayar makan hukuman ditambah lagi 1 tahun penjara.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Frans Krowin

Tak hanya keluarga, turut hadir dalam proses persidangan adalah Agen Konsulat RDTL di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos. Hadir juga Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten Belu, Kompol Apolinario Da Silva

Kuasa hukum kedua terdakwa, Jemi Haekase, S.H saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan, dirinya menghormati keputusan hakim.

Sesuai UU, mereka diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas keputusan hakim. 

Sebagai kuasa hukum, Jemi belum bisa mengatakan terima atau tempuh jalur hukum lainnya dari putusan tersebut karena hak menerima atau tidak atas putusan hakim, tergantung dari kedua terdakwa.

Lanjut Jemi, saat itu, kedua terdakwa belum bisa memberikan pendapat karena masih dalam suasana batin belum tenang. Setelah suasana sudah tenang, kuasa hukum akan menanyakan langsung kepada kedua terdakwa soal pendapat mereka.

VIDEO Romantisnya Kombes Polisi Irwan Anwar Nikahi Artis Cantik 20 Tahun Lebih Muda, Bikin Baper

VIDEO - Virus Babi Mulai Masuk Kota Kupang. Bangkai Babi Dibuang di Pinggir Jembatan Petuk

VIDEO - Antisipasi Virus Babi Meluas Di Belu, Dinas Peternakan Bentuk Unit Reaksi Cepat

Untuk diketahui, Jose dan Ansa diamankan Petugas Bea Cukai Atambua karena diduga membawa narkoba jenis ekstasi ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Rabu (29/5/2019) silam. 

Kedua warga yang berstatus suami istri itu membawa 4.874 pil yang diduga narkoba jenis ekstasi dari Timor Leste melawati pintu utama PLBN Motaain.

Keduanya kedapatan membawa barang haram tersebut setelah terdeteksi alat security system X-Ray saat pemeriksaan di pintu PLBN Motaain

Taksasi nilai Narkotika jenis MDMA atau ekstasi kurang lebih Rp 4.874.000.000,00 (Rp 4,8 miliar). (POS KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Tonton, Like and Subscribe Youtube Chanel POS-KUPANG.COM

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved