VIDEO - Kasus Narkoba di Belu, Suami Divonis Penjara 10 Tahun, Istri 5 Tahun

VIDEO - Kasus Narkoba di Belu, Suami Divonis Penjara 10 Tahun, Istri 5 Tahun. Jika denda tak dibayar makan hukuman ditambah lagi 1 tahun penjara.

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Frans Krowin

VIDEO - Kasus Narkoba di Belu, Suami Divonis Penjara 10 Tahun, Istri  5 Tahun

POS KUPANG.COM, ATAMBUA – VIDEO - Kasus Narkoba di Belu, Suami Divonis Penjara 10 Tahun, Istri  5 Tahun

Nasib malang menimpa pasangan suami istri berdarah Timor Leste, yaitu Jose Soares Parera (34) alias Jose dan Anjelina Soares (31) alias Ansa.

Kedua terdakwa ini  merupakan kurir dalam kasus tindak pidana jual beli narkotika jenis MDMA atau ekstasi sebanyak 4.874 pil.

VIDEO - Ace Hardware Solusi Dapur Bersih, Teratur dan Pemanis Rumah Anda

VIDEO: Terserang Hama Ulat Grayak, Jagung di Watunggere-Ende Terancam Gagal Panen

VIDEO - Wabup Kupang Jerry Manafe Puji Manajemen SDN Dendeng, Mampu Jaga Kepercayaan Donatur

Jose yang adalah terdakwa 1 dan Ansa terdakwa 2, dijatuhkan hukuman pidana oleh Hakim Pengadilan Negeri Kelas IB Atambua masing-masing 10 tahun dan lima tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan majelis hakim tersebut, berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB Atambua, Kabupaten Belu

Kedua terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Narkotika jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dalam amar putusannya majelis hakim menyebutkan, terdakwa 2, Anjelina Soares alias Ansa, terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana dan dihukum dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp 1 miliar. Apabila tervonis tidak sanggup membayar denda dikenakan kurungan selama satu tahun. 

Berikutnya, terdakwa 1, Jose Soares Parera alias Jose, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana dan dihukum dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 1 miliar.

Apabila terdakwa tidak sanggup bayar denda tersebut maka dikenakan kurungan selama satu tahun. 

Putusan bagi kedua terdakwa lebih rendah dari tuntutan JPU, yakni 17 tahun penjara. 

Sidang pembacaan putusan itu dipimpin Ketua Majelis Hakim, Agung Gede Susila Putra S.H M.Hum dilakukan masing-masing. Jadwal pertama pembacaan keputusan kepada terdakwa 2 atas nama Anjelina Soares alias Ansa dan jadwal kedua,  terdakwa Jose Soares Parera alias Jose. 

Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk pikir-pikir dengan keputusan hakim.

Keluar dari ruang sidang, kedua terdakwa tak mampu membendung air mata. Sebagai pasangan suami istri, keduanya saling berpelukan sambil menangis.

Keluarga yang hadir saat itu, turut menangis sambil memeluk para tedakwa. Satu per satu keluarga datang memeluk kedua terdakwa sambil memberikan penguatan.

Tak hanya keluarga, turut hadir dalam proses persidangan adalah Agen Konsulat RDTL di Kupang, Jesuino Dos Reis Matos. Hadir juga Kepala Badan Nasional Narkotika Kabupaten Belu, Kompol Apolinario Da Silva

Kuasa hukum kedua terdakwa, Jemi Haekase, S.H saat dikonfirmasi POS-KUPANG.COM mengatakan, dirinya menghormati keputusan hakim.

Sesuai UU, mereka diberi waktu tujuh hari untuk pikir-pikir atas keputusan hakim. 

Sebagai kuasa hukum, Jemi belum bisa mengatakan terima atau tempuh jalur hukum lainnya dari putusan tersebut karena hak menerima atau tidak atas putusan hakim, tergantung dari kedua terdakwa.

Lanjut Jemi, saat itu, kedua terdakwa belum bisa memberikan pendapat karena masih dalam suasana batin belum tenang. Setelah suasana sudah tenang, kuasa hukum akan menanyakan langsung kepada kedua terdakwa soal pendapat mereka.

VIDEO Romantisnya Kombes Polisi Irwan Anwar Nikahi Artis Cantik 20 Tahun Lebih Muda, Bikin Baper

VIDEO - Virus Babi Mulai Masuk Kota Kupang. Bangkai Babi Dibuang di Pinggir Jembatan Petuk

VIDEO - Antisipasi Virus Babi Meluas Di Belu, Dinas Peternakan Bentuk Unit Reaksi Cepat

Untuk diketahui, Jose dan Ansa diamankan Petugas Bea Cukai Atambua karena diduga membawa narkoba jenis ekstasi ke Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain, Kabupaten Belu, Rabu (29/5/2019) silam. 

Kedua warga yang berstatus suami istri itu membawa 4.874 pil yang diduga narkoba jenis ekstasi dari Timor Leste melawati pintu utama PLBN Motaain.

Keduanya kedapatan membawa barang haram tersebut setelah terdeteksi alat security system X-Ray saat pemeriksaan di pintu PLBN Motaain

Taksasi nilai Narkotika jenis MDMA atau ekstasi kurang lebih Rp 4.874.000.000,00 (Rp 4,8 miliar). (POS KUPANG.COM, Teni Jenahas)

Tonton, Like and Subscribe Youtube Chanel POS-KUPANG.COM

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved