VIDEO - Antisipasi Virus Babi Meluas Di Belu, Dinas Peternakan Bentuk Unit Reaksi Cepat
VIDEO: Antisipasi Virus Babi Meluas Di Belu, Dinas Peternakan Bentuk Unit Reaksi Cepat. Unit Reaksi Cepat tersebut, dibentuk sejak Januari 2020 lalu
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Frans Krowin
VIDEO - Antisipasi Virus Babi Meluas Di Belu, Dinas Peternakan Bentuk Unit Reaksi Cepat
POS KUPANG.COM, ATAMBUA – VIDEO: Antisipasi Virus Babi Meluas di Belu, Dinas Peternakan Bentuk Unit Reaksi Cepat
Dinas Peternakan Kabupaten Belu melalui Unit Reaksi Cepat (URC) terus melakukan penanganan babi yang masih sehat dengan pendekatan Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat.
Tim URC dinas yang dibentuk Januari 2020 itu, disebarkan ke setiap kecamatan untuk memberikan Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) kepada masyarakat, terutama peternak babi.
• VIDEO - Saat Ditanya Petugas Sensus, Gubernur NTT Menjawab, Saya Ini Suku Helong
• Pria Lamongan Nekat Sebarkan Video Mesum dengan Mantan Kekasih di Facebook, Dipicu Lamaran Ditolak
• VIDEO: Setelah Peletakan Batu Pertama, Kepala BBKSDA NTT Tanam Kelor di Desa Enoraen-Kupang
Ada pun informasi yang disampaikan itu mengenai cara menangani atau mencegah penularan virus yang hingga kini belum diketahui namanya tersebut.
Kepala Dinas Peternakan Kabupaten Belu, Nikolaus Umbu Birri mengatakan hal tersebut kepada POS-KUPANG.COM, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Senin (24/2/2020).
Menurut Nikolaus, data kematian babi di Kabupaten Belu, adalah 570 ekor. Banyaknya ternak babi yang mati itu tersebar di 12 kecamatan se-Kabupaten Belu.
Data ini diperoleh petugas setelah dilakukan pendataan yang dilaporan masyarakat sejak Oktober 2019 sampai dengan keadaan Februari 2020. Tingkat kematian babi paling banyak terjadi awal Januari sampai Februari 2020.
Nikolaus mengatakan, upaya pemerintah untuk mencegah kematian babi itu, yakni cara isolasi dan beberapa larangan yang sudah dinstruksikan Bupati Belu.
Pemerintah melarang mengeluarkan ternak babi dari Kabupaten Belu dan memasukan babi dari kabupaten lain ke Kabupaten Belu, termasuk dari Negara Timor Leste.
Dalam larangan itu juga disebutkan pemerintah melarang masyarakat mengeluarkan babi dari desa dan memasukan babi dari desa lain dalam wilayah kecamatan masing-masing.
Selain itu, dilarang memberikan limbah dapur asal ternak babi kepada babi yang sehat.
Kecuali itu, mencegah kontak langsung antara babi liar atau babi lepas dengan babi yang dikandangkan.
Setiap petugas atau tamu yang mengunjungi kandang ternak babi wajib menggunakan prosedur biosecuriti.
Kepada para camat dan kepala desa agar selalu mengawasi masyarakat yang akan berpergian ke Negara Timor Leste dan kembali ke Indonesia tidak membawa serta ternak babi dan hasil olahan lainya.