VIDEO – KPU Sumba Timur Tolak Paslon Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu

VIDEO – KPU Sumba Timur Tolak Paslon Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu. Paslon itu ditolak karena tidak melengkapi syarat dukungan.

Penulis: Robert Ropo | Editor: Frans Krowin

VIDEO – KPU Sumba Timur Tolak Paslon Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU – VIDEO – KPU Sumba Timur Tolak Paslon Perseorangan Bobby Wijaya-Tunggu Etu

KPU (Komisi Pemilihan Umum) Sumba Timur menolak berkas syarat dukungan yang diajukan bakal Paslon Perseorangan yaitu Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu, yang diserahkan Minggu (23/2/2020) malam.

Pasalnya, pasangan yang maju melalui jalur Indenpenden atau perseorangan pada Pilkada Tahun 2020 ini, tidak melengkapi seluruh berkas persyaratan seperti yang ditentukan.

Ditolaknya syarat dukungan tersebut, karena Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu tidak menyerahkan secara lengkap dokumen syarat dukungan seperti yang diisaratkan oleh peraturan KPU.

VIDEO – Bersama Anggota DPR RI, Dirjen PDT Kunjungi Kampung Wulu di Nagekeo-Flores

VIDEO – Anggota Brimob Kompi B Ende, Disambut Tangis Haru Istri dan Anak, Saat Pulang Dari Papua

Heboh! VIDEO Teori Konspirasi Ahmad Dhani Hilang di Australia, Pribadi Berubah Drastis Benarkah?

Ada tiga jenis dokumen syarat dukungan yang tidak diserahkan ke KPU Sumba Timur. Padahal itu ketentuan tentang itu sudah diatur dalam Peraturan KPU.

Ketua KPU Sumba Timur, Oktavianus Landi menjelaskan itu kepada POS-KUPANG.COM, Senin (24/2/2020) dini hari.

Dia menjelaskan. sejak dibukanya penerimaan penyerahan syarat dukungan Bakal Paslon Perseorangan tanggal 19-23 Frebuari pada pukul 24.00 WITA, hanya bakal Paslon Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu yang menyerahkan dukumen.

Sebelum berkas dokumen itu diserahkan, KPU telah memberikan persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap bakal calon yang maju dari jalur independen.

Tiga dokumen syarat dukungan bagi pasangan calon dari jalur perseorangan itu, yakni dokumen formulir B1 KWK, B1.1 KWK yang dicetak dari Silon dan fomulir  B2 KWK yang harus dilengkapi bakal Paslon Perseorangan.

Akan tetapi, lanjut Landi, dari ketiga dokumen tersebut, tidak dilengkapi oleh pasangan Florensius Bobby Damar Utama Wijaya-Drs.Tunggu Etu

Untuk dokumen B1 KWK, lanjut dia, berkenaan dengan pernyataan dukungan dari pemilih berupa foto copy e-KTP, elemen data dan juga ada tanda tangan pemilih.

Berikutnya, lanjut dia, untuk dokumen B1.1 KWK merupakan rekapan dari pendukung per desa/kelurahan dan itu harus dimasukan dalam sistem aplikasi pencalonan (Silon).

Setelah itu, lanjut dia, diprint out dan ditandatangani oleh paslon perseorangan di atas materai.

Sedangkan B2 KWK, merupakan dokumen yang menyatakan soal akumulasi dukungan per desa/Kehuran dan sebaran dukungan di berapa kecamatan, dengan total dukungan berapa.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved