Jumat, 1 Mei 2026

Kades Dobo di Sikka Dieksekusi 2,3 Tahun Penjara

Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 262.624.850.

Tayang:
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Kejaksaan Negeri Maumere
Mantan Kepala Desa Dobo, Kabupaten Sikka, Paulus Beni, menjalani eksekusi di Rutan Kupang, Senin (17/2/2020). 

Kades  Dobo  di  Sikka Dieksekusi  2,3  Tahun  Penjara  

POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Berakhir sudah perkara  penyelewengan dana  desa   Dobo  di Kecamatan Mego, Kabupaten  Sikka,  Pulau  Flores.

Seminggu setelah vonis 2,3  tahun penjara dijatuhkan Majelis   Hakim Pengadilan  Tindak Pidana  Korupsi (Tipikor)  Kupang,  terdakwa  mantan Kepala Desa Dobo, Paulus Beni, tidak  melakukan   banding atas  putusan   Majelis Hakim.

“Terdakwa sudah dieksekusi   Senin  (17/2/2020)  di  Rutan  Kupang  menjalani  masa  hukuman  2,3  tahun  penjara  dan  membayar   denda  Rp 50   juta. Apabila   denda  tersebut tidak  dibayar  diganti dengan  hukuman  satu  bulan  penjara,” ujar  Kepala Seksi  Intelijen  Kejaksaan Negri  Maumere, Cornelis  Oematan, S.H, dihubungi  pos-kupang.com, Selasa   (18/2/2020).

Cornelis menjelaskan,  terdakwa   menerima dieksekusi.   Saat   dilakukan  eksekusi yang dilakukan tim  jaksa  Kejaksaan Negri  Maumere,     Cornelis  Oematan, S.H,   Jermias Penna, S.H, dan  Pande Ketut Suastika, S.H,  terdakwa  mengaku   telah mengurus pemindahanya  dari  Rutan  Kupang  menuju   Rutan Maumere.

Majelis Hakim  Pengadilan  Tipikor  Kupang memvonis Paulus  Beni dengan  hukuman   2,3  tahun  penjara  dalam  sidang, Rabu  (5/2/2020).

Pembacaan  putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, S.H.M.H, didampingi   anggota Majelis  Hakim, Ibnu Kholik, S.H.M.H, dan  Drs. Gustaf P.M. Marpaung, S.H.

Terdakwa juga dijatuhi   pidana  tambahan membayar uang pengganti  kerugian  negara Rp  262.624.850. Jika selama satu bulan  setelah putusan   yang memiliki  kekuatan  hukum  tetap,  terdakwa belum membayar  uang pengganti   maka harta  benda  terdakwa   dapat disita  oleh jaksa  dan dilelang  untuk membayar   uang pengganti  tersebut.

Kasus Penjual Es Campur Cabuli Anak Tiri, Ini Perkembangannya

Jenazah Pratu Anumerta Yanuarius Disambut Isak Tangis Keluarga

Dalam  hal terpidana  tidak memiliki  harta benda yang   mencukupi  untuk membayar uang pengganti  maka dapat  diganti dengan  pidana penjara delapan  bulan  penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/Euginius Moa).

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved