Kades Dobo di Sikka Dieksekusi 2,3 Tahun Penjara
Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 262.624.850.
Penulis: Eugenius Moa | Editor: Rosalina Woso
Kades Dobo di Sikka Dieksekusi 2,3 Tahun Penjara
POS-KUPANG.COM|MAUMERE--Berakhir sudah perkara penyelewengan dana desa Dobo di Kecamatan Mego, Kabupaten Sikka, Pulau Flores.
Seminggu setelah vonis 2,3 tahun penjara dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang, terdakwa mantan Kepala Desa Dobo, Paulus Beni, tidak melakukan banding atas putusan Majelis Hakim.
“Terdakwa sudah dieksekusi Senin (17/2/2020) di Rutan Kupang menjalani masa hukuman 2,3 tahun penjara dan membayar denda Rp 50 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan hukuman satu bulan penjara,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negri Maumere, Cornelis Oematan, S.H, dihubungi pos-kupang.com, Selasa (18/2/2020).
Cornelis menjelaskan, terdakwa menerima dieksekusi. Saat dilakukan eksekusi yang dilakukan tim jaksa Kejaksaan Negri Maumere, Cornelis Oematan, S.H, Jermias Penna, S.H, dan Pande Ketut Suastika, S.H, terdakwa mengaku telah mengurus pemindahanya dari Rutan Kupang menuju Rutan Maumere.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang memvonis Paulus Beni dengan hukuman 2,3 tahun penjara dalam sidang, Rabu (5/2/2020).
Pembacaan putusan disampaikan Ketua Majelis Hakim, Wari Juniati, S.H.M.H, didampingi anggota Majelis Hakim, Ibnu Kholik, S.H.M.H, dan Drs. Gustaf P.M. Marpaung, S.H.
Terdakwa juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti kerugian negara Rp 262.624.850. Jika selama satu bulan setelah putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, terdakwa belum membayar uang pengganti maka harta benda terdakwa dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut.
• Kasus Penjual Es Campur Cabuli Anak Tiri, Ini Perkembangannya
• Jenazah Pratu Anumerta Yanuarius Disambut Isak Tangis Keluarga
Dalam hal terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dapat diganti dengan pidana penjara delapan bulan penjara. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM/Euginius Moa).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/mantan-kepala-desa-dobo-kabupaten-sikka-paulus-beni.jpg)