Kamis, 30 April 2026

Perbatasan Negara

Rokok Ilegal Jaringan Perbatasan Timor Leste Rugikan Negara Belasan Miliar

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menyasar beberapa lokasi

Tayang:
Editor: Ryan Nong
POS-KUPANG.COM/HUMAS POLDA NTT
Kapolda NTT Irjen Pol. Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., 

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Permainan jaringan rokok ilegal di perbatasan Indonesia dan Timor Leste berhasil dibongkar aparat gabungan. 

Kapolda NTT Irjen Pol Rudi Darmoko menyebut keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja sama lintas instansi yang solid dan terukur. Sinergi antara kepolisian, bea cukai, serta imigrasi dinilai efektif dalam mengungkap aktivitas ilegal berskala internasional tersebut.

Dia mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan intelijen yang diterima aparat pada awal Desember 2025 lalu. Informasi tersebut mengarah pada aktivitas mencurigakan di wilayah perbatasan Kabupaten Belu yang berbatasan langsung dengan Timor Leste.

Tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan intensif dengan menyasar beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat penyimpanan barang ilegal. Hasilnya, petugas menemukan indikasi kuat adanya jaringan terorganisir yang mengelola distribusi rokok tanpa cukai resmi.

Baca juga: Satgas Pengamanan Perbatasan RI-Timor Leste Amankan BBM dan Pupuk Subsidi yang Tak Bertuan

Penggerebekan dilakukan di sejumlah titik strategis termasuk gudang penyimpanan di wilayah Atambua dan sekitarnya. Aparat berhasil mengamankan tiga warga negara asing yang diduga berperan penting dalam jaringan penyelundupan tersebut.

Ketiga tersangka masing masing memiliki peran berbeda mulai dari pengelola gudang hingga penanggung jawab distribusi operasional barang ilegal. Mereka diketahui berasal dari China dan telah beroperasi secara sistematis dalam menjalankan kegiatan ilegal tersebut.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan jutaan batang rokok jenis sigaret putih mesin dengan pita cukai palsu. Selain itu, ditemukan pula dokumen catatan keuangan yang mengindikasikan aliran dana serta rencana distribusi barang ilegal.

Total barang bukti yang disita mencapai sebelas juta batang rokok dengan nilai ekonomi yang sangat signifikan. Aparat memperkirakan nilai barang tersebut mencapai puluhan miliar rupiah dengan potensi kerugian negara yang besar.

Kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini ditaksir mencapai lebih dari dua belas miliar rupiah. Angka tersebut mencerminkan dampak serius terhadap penerimaan negara dari sektor cukai yang seharusnya menjadi sumber pendapatan penting. (*)

 

Ikuti berita POS-KUPANG.COM lainnya di GOOGLE NEWS

 

Sumber: Pos Kupang
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved