Opini Pos Kupang

MPR, Rumah Kebangsaan dan Kepemimpinan Inklusif

Baca Opini Pos Kupang berjudul: MPR, rumah kebangsaan dan kepemimpinan inklusif

Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto MPR, Rumah Kebangsaan dan Kepemimpinan Inklusif
Dok
Logo Pos Kupang

Baca Opini Pos Kupang berjudul: MPR, rumah kebangsaan dan kepemimpinan inklusif

Oleh: Viktus Murin, Tenaga Ahli Ketua MPR RI

POS-KUPANG.COM - KRITISI sekaligus inovasi praksis demokrasi dalam ranah kenegaraan pasca Gerakan Reformasi 1998, telah menggeser posisi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Tinggi Negara, dari sebelumnya sebagai sebuah Lembaga Tertinggi Negara. Itu artinya posisi MPR kini setara dengan lembaga tinggi negara lainnya yakni Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Lembaga Kepresidenan, Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Di masa lalu, pada masa pra-reformasi, terdapat pula Dewan Pertimbangan Agung (DPA), yang fungsinya kini telah bermetamorfosis menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) kendati tidak dalam posisi sebagai lembaga tinggi negara.

Dengan demikian sebagai suatu 'political body' di ranah kenegaraan, MPR tidak lagi menjadi lembaga negara yang powerfull. Namun, uniknya, imaji kolektif yang menempel di benak publik masih tetap menempatkan MPR secara simbolik sebagai lembaga tertinggi negara.

Mencermati Pengelola Bandara Komodo

Imaji kolektif terhadap peran simbolik MPR itu sejatinya termanifestasikan oleh eksistensi MPR sebagai payung bagi DPR RI dan DPD RI pasca amandemen UUD 1945, yang memungkinkan berlakunya "sistem bikameral" (dua kamar).

Kendati fatwa dari gerakan reformasi 1998 telah menggeser posisi MPR menjadi lembaga tinggi negara, tetapi secara faktual MPR justru tetap mampu memainkan peran simboliknya sebagai lembaga tertinggi negara.

Yang pasti, prosesi atau seremoni pengukuhan Presiden dan Wakil Presiden seperti yang diamanatkan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 tetap dilangsungkan di hadapan MPR dalam suatu Sidang Paripurna Istimewa.

Pemprov NTT Alokasikan Rp 26 M untuk Perbaiki Jalan Provinsi di Malaka

Halmana tetap mengokohkan peran dan posisi simbolik MPR sebagai lembaga tertinggi negara.

Peristiwa politik kenegaraan mutakhir yang berkorelasi dengan posisi kelembagaan MPR, adalah prosesi atau seremoni pelantikan Presiden dan Wapres di hadapan MPR terjadi pada 20 Oktober 2019, saat Presiden Jokowi dan Wapres KH Ma'ruf Amin mengucapkan sumpah-janji untuk menunaikan tugas pemerintahan masa bhakti 2019-2024. Sidang Paripurna Istimewa MPR tersebut dipimpin dengan sangat piawai, khidmat, dan sungguh berwibawa oleh Ketua MPR Bambang Soesatyo.

Rumah kebangsaan

Merunut pada sejarah kelahirannya, MPR bertumbuhkembang dari eksistensi Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP), yang secara filosofis dan historis, tugas-tugasnya mengagregasi dan mengintrodusir pemikiran berkehidupan kebangsaan.

Pada masa-masa awal kemerdekaan, KNIP memiliki peran strategis dalam merumusman arah, legal standing, dan muara kehidupan berbangsa dan bernegara.

Merujuk pada teks buku Selayang Pandang Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia yang diterbitkan oleh Sekretariat Jenderal MPR RI tahun 2001, disebutkan bahwa; "Komite Nasional Indonesia Pusat dapat dikatakan sebagai embrio dari Majelis Permusyawaratan Rakyat, terutama setelah diterbitkannya Maklumat Wakil Presiden RI Nomor X (dibaca: eks) tanggal 16 Oktober 1945, yang memberikan kewenangan kepada Komite Nasional Indonesia Pusat untuk ikut menetapkan garis-garis besar haluan negara".

Tertulis pula bahwa; atas usul KNIP, pada tanggal 16 Oktober 1945 diterbitkan Maklumat Wakil Presiden Nomor X (dibaca:eks) yang dalam diktumnya berbunyi:

"Bahwa Komite Nasional Indonesia Pusat, sebelum terbentuknya Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-garis Besar Haluan Negara, serta pekerjaan Komite Nasional Indonesia Pusat sehari-hari berhubung dengan gentingnya keadaan dijalankan oleh sebuah Badan Pekerja yang dipilih di antara mereka dan yang bertanggung jawab kepada Komite Nasional Indonesia Pusat".

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved