VIDEO: Ini Kisah Warga Wolokisa. Nikmati Listrik 24 Jam Berkat Tenaga Mirkro Hidro. Ini Videonya

VIDEO: Ini Kisah Warga Wolokisa. Nikmati Listrik 24 Jam Berkat Tenaga Mirkro Hidro. Penggunaan listrik terbarukan itu sudah 10 tahun terakhir.

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Frans Krowin

Sedangkan PLTMH kedua yaitu Kuyukata dengan kapasitas 45 Kilowatt menjangkau 117 Kepala Keluarga atau pelanggan.

"Kalau PLTMH Malapea tahun 2010 itu kerja selama tiga bulan saja selesai, warga langsung menikmati listrik. Sedangkan PLTMH Kuyukata tahun 2014. Per KK hanya bayar iuran 25.000 rupiah saja," ujar Kades Adrianus.

Kata Kades Adrianus awalnya karena kesulitan akses PLN. Ditambah lagi PLN diwilayah Mauponggo yang tidak mungkin menjangkau Wolokisa daerah perbukitan dan pegunungan. medan yang cukup sulit.

VIDEO: Simak Ramalan Shio Rabu 5 Februari 2020 Oleh Pakar Fengshui Babi Dapat Rejeki Ular Kena Sial

VIDEO: Beginilah Ekspresi Peserta yang Lolos Tes CPNS di Nagekeo. Tonton Videonya Yuk

VIDEO: Ini Skenario Evakuasi Bangkai Kapal Shimpo yang Tenggelam di Pelabuhan Lewoleba. Ini Videonya

Sedangkan di Wolokisa potensi air sangat melimpah. Bendungan Malapea sudah ada dan dimanfaatkan untuk olah sawah.

"Per KK 25.000 rupiah atas kesepakatan bersama di kelola oleh unit sektor PLTMH. Itu semua ada Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)," ujar Kades Adrianus.

Kades Adrianus mengaku berhasilnya PLTMH tersebut berkat bantuan Pemerintah Daerah Nagekeo dan swadaya masyarakat.

"Kalau Malapea punya bantuan Pemda Nagekeo itu 80 juta rupiah waktu itu masih Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan swadaya masyarakat 60 juta. Sedangkan untuk Kuyukata 1.2 M Pemda Nagekeo dulu Dinas Sumber Daya Energi yang sekarang UPTD Sumber daya energi di Kupang dan pusatnya di Maumere," ujar Kades Adrianus.

Kades Adrianus mengaku penggunaan listrik sampai saat ini hanya 12 jam saja. Kecuali kalau hari Sabtu atau Minggu itu 24 jam.

Ia juga menyebutkan untuk tempat fasilitas umum seperti gereja, sekolah, kantor desa dan Polindes tidak dipungut biaya. Itu berdasarkan kesepakatan bersama dan tertera dalam AD/ART. (POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Tonton Videonya Di Sini:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved