Rekanan Konsultan Proyek Pamsimas Mangkir Dua Kali Sidang,Simak Kececewaan Karyawan

Direktur utama PT Ciriajasa Engineering Consultant telah dua kali mangkir dari sidang. Setelah mangkir pada sidang pertama, 8 Agustus 2020 silam, kin

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS KUPANG/RYAN NONG
Salah satu fasilitator Pamsimas III, Damestus Raja Gah S.TP bersama kuasa hukum San 

Pemutusan hubungan sepihak tersebut, katanya, telah merugikan keempat kliennya hingga Rp 369.792.000. Total itu, terdiri dari gaji masing masing senilai Rp 63 juta dan tunjangan Rp 15.948.000 untuk Damestus, Ebenhearts dan Alfeus. Sementara untuk Elimon, gaji senilai Rp 117 juta dan tunjangan Rp 15.948.000.

"Salah satu poin tuntutan klien, mereka meminta  memenuhi hak mereka karena kerugian akibat pemutusan  sepihak oleh perusahaan," katanya. (hh) 

Area lampiran

 

BalasTeruskan

Sumber: Pos Belitung
Tags
Pamsimas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved