Rekanan Konsultan Proyek Pamsimas Mangkir Dua Kali Sidang,Simak Kececewaan Karyawan
Direktur utama PT Ciriajasa Engineering Consultant telah dua kali mangkir dari sidang. Setelah mangkir pada sidang pertama, 8 Agustus 2020 silam, kin
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Direktur utama PT Ciriajasa Engineering Consultant telah dua kali mangkir dari sidang. Setelah mangkir pada sidang pertama, 8 Agustus 2020 silam, kini tergugat dalam perkara pemberhentian secara sepihak empat fasilitator program Pamsimas III di Kupang NTT tersebut mangkir lagi pada sidang tunda yang digelar Senin (27/1/2020).
Para penggugat yang telah menunggu di Pengadilan Tipikor Kupang sejak Senin pagi harus menelan kecewa karena hingga pukul 18.00 Wita sidang tidak juga digelar. Alasannya, tergugat Direktur utama PT Ciriajasa Engineering Consultant tidak menghadiri sidang.
Kuasa hukum para penggugat, San Albrenus Fatu SH kepada POS-KUPANG.COM pada Selasa (28/1/2020) pagi mengatakan, kliennya kecewa karena hingga sidang kedua, tergugat tidak mengindahkan dan menghadiri sidang.
"Klien kita kecewa, ini sidang tunda kedua kali tapi mereka tidak juga datang," ujarnya.
• 8 Tahun Suami Pasung Istri Akibat Gangguan Jiwa, 4 Anak Cuma Pasrah, Simak Kisah
Ia mengatakan, sidang tunda direncanakan akan dilaksanakan pada 19 Februari 2020 dengan agenda mediasi.
Perkara tersebut bermula karena dilakukan proses pemberhentian secara sepihak terhadap empat fasilitator program Pamsimas III di Kupang NTT.
Gugatan tersebut telah terdaftar di Kepaniteraan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Kupang pada 6 Desember 2019 dengan nomor register 15/PDT Sus PHI/2019/PN Kpg.
Keempat fasilitator tersebut, Damestus Raja Gah S.TP (54) warga Penkase Oeleta, Ebenhearts A Nufninu A.Md (48) warga Naikolan Kegiatan Maulafa, Elimon Fobia (36) warga Karang Siri Kota Soe TTS dan Alfeus Manggau ST (29) warga Kelurahan Soe Kabupaten TTS mengajukan gugatan terhadap direktur utama PT Ciriajasa Engineering Consultant karena memberhentikan mereka secara sepihak pada April 2019.
Mereka tersebut diberhentikan secara sepihak oleh perusahaan melalui pesan whatsapp. Padahal, katanya, mereka masih terikat kontrak kerja dengan durasi sisa waktu hingga 18 bulan.
"Mereka diberhentikan lewat pesan Whatsapp awalnya, itu pada April 2019 lalu," kata San Fatu di Pengadilan Tipikor Kupang.
Sesuai dengan kontrak, beber San Fatu, seharusnya keempat karyawan tersebut masih memiliki kontrak kerja hingga Juli 2020 nanti. .
Kontrak jasa konsultasi perorangan atas keempat kliennya tersebut masing masing bernomor CEC-004/KKWT/FAS-NTT/XII/2016 untuk Damestus Raja Gah S.TP, nomor CEC-012/KKWT/FAS-NTT/XII/2016 untuk Ebenhearts A Nufninu A.Md, nomor CEC-016/KKWT/FAS-NTT/XII/2016 untuk Elimon Fobia dan kontrak nomor CEC-016/KKWT/FAS-NTT/XII/2016 untuk Alfeus Manggau ST. Keempat kontrak tersebut tertanggal 3 Desember 2016.
San menjelaskan, pihaknya telah mencoba melakukan mediasi yang difasilitasi oleh Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT pada April 2019. Namun demikian, saat itu tidak menemukan kata sepakat. Alasannya, kata San, saat itu pihak perusahaan hanya menghadirkan tenaga administrasi yang tidak dapat mengambil keputusan.
Ia mengatakan, akibat pemutusan kontrak sepihak tersebut, hingga saat ini keempat kliennya tidak lagi menerima hak mereka karena posisinya telah diganti oleh orang lain.