30 Januari, Penyidik Polres TTS dan BPKP Ekspos Kasus Korupsi Pembangunan RSP Boking
30 Januari, penyidik Polres TTS dan BPKP ekspos kasus korupsi pembangunan RSP Boking
Penulis: Dion Kota | Editor: Kanis Jehola
30 Januari, penyidik Polres TTS dan BPKP ekspos kasus korupsi pembangunan RSP Boking
POS-KUPANG.COM | SOE - Penyidik Tipikor Polres TTS dan Perwakilan BPKP Provinsi NTT telah menjadwalkan angenda ekspos kasus korupsi pembangunan RSP Boking pada tanggal 30 Januari mendatang.
Ekspos tersebut diagendakan akan berlangsung di gedung Perwakilan BPKP Provinsi NTT.
• Antoni N Susanto: Makna Imlek 2571 Ditandai Dengan Berdoa
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres TTS, AKBP Ariasandy, SIK saat dikonfirmasi POS- KUPANG.COM, Sabtu (25/1/2020) melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH., MH.
Jamari mengatakan, pihaknya telah mengajukan surat permohonan ekspos kepada Perwakilan BPKP Provinsi NTT. Dan surat tersebut telah djawab oleh BPKP.
Dalam surat jawaban tersebut diagendakan proses ekspos akan berlangsung pada tanggal 30 Januari.
"Kalau tidak ada halangan tanggal 30 kita ekspos kasus ini bersama BPKP," ungkap Jamari.
• Hari Raya Imlek, Ini Pesan Anton Bele Kepada Warga Keturunan Tionghoa
Sambil menunggu pelaksanaan ekspos lanjut Jamari, saat ini pihaknya sedang menyiapkan sejumlah dokumen pendukung untuk melihat aliran penggunaan uang dalam kasus tersebut.
Sedangkan untuk pemeriksaan saksi, sejauh ini dirasa telah cukup.
"Untuk saksi, sudah belasan saksi yang kita periksa dan untuk sementara kita rasa cukup. Saat ini kita fokus menyiapkan sejumlah dokumen untuk menjelaskan aliran uang dalam proyek tersebut," jelas Jamari.
Dari hasil ekspos nantinya, pihak BPKP akan melakukan audit investigasi sebagai dasar perhitungan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Jika nantinya dari hasil ekspos dan audit investigasi ada dokumen yang dinilai masih kurang untuk proses perhitungan kerugian negara maka penyidik akan segera melengkapinya.
Ditanya apakah sudah ada calon tersangka dalam kasus tersebut, Jamari mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara sudah mengarah kepada calon tersangka.
Namun dirinya masih enggan menyebutkan siapa dan berapa jumlah calon tersangka dalam kasus tersebut.
"Sejauh ini, dari hasil penelusuran kita sudah mengarah kepada calon tersangka tetapi saya belum bisa sebutkan karena kita belum mengantongi dua alat bukti. Nantinya jika sudah ada hasil perhitungan kerugian negara pasti akan kita ikuti dengan penetapan tersangka," tegas Jamari.