Penjelasan Sekwan Soal Kunker dan Perjalanan Dinas DPRD Lembata ke BPH Migas
Penjelasan Sekwan soal Kunjungan Kerja dan Perjalanan dinas DPRD Lembata ke BPH Migas
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Kata Burhanudin, sesuai regulasi yang tertuang di dalam peraturan bupati, uang kunjungan kerja DPRD Lembata untuk sehari senilai Rp500 ribu.
Sementara itu, untuk perjalanan ke luar NTT para wakil rakyat menerima dana lumpsum senilai Rp 3 juta per hari keluar NTT di luar penginapan dan transportasi.
Untuk diketahui, pada 27-30 Januari 2020 nanti akan ada rapat mitra kerja terkait hasil kunjungan kerja dan pada Tanggal 31 Januari baru diadakan rapat paripurna terkait hasil kunjungan kerja. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)