Penjelasan Sekwan Soal Kunker dan Perjalanan Dinas DPRD Lembata ke BPH Migas

Penjelasan Sekwan soal Kunjungan Kerja dan Perjalanan dinas DPRD Lembata ke BPH Migas

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
Sekretaris DPRD Lembata, Burhanudin Kia 

Penjelasan Sekwan soal Kunjungan Kerja dan Perjalanan dinas DPRD Lembata ke BPH Migas

POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Perjalanan dinas ke Jakarta yang dilakukan Ketua DPRD Lembata, Petrus Gero, Ketua Komisi II, Laurens Karangora, Wakil Ketua Komisi II, Simon Beduli, dan Sekretaris Komisi II, Imo Wulakada ramai diperbincangkan warganet Kabupaten Lembata di media sosial.

Banyak yang mempertanyakan substansi perjalanan bersama pemerintah daerah bertemu pihak BPH Migas menuntaskan masalah BBM di kabupaten satu pulau tersebut.

Pasar Todo Satar Mese Barat Manggarai Dapat Kucuran Dana Rp 1, 2 Miliar

Terkait hal ini, Sekretaris DPRD Lembata, Burhanudin Kia menjelaskan sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) para wakil rakyat harus melakukan kunjungan kerja (kunker) dari 20-25 Januari 2020.

Namun, pada Senin (20/1/2020) ada surat masuk dari Pemkab Lembata yang meminta pimpinan DPRD, Ketua Komisi II, Wakil dan sekretarisnya untuk melakukan konsultasi dan koordinasi BBM di Kantor BPH Migas di DKI Jakarta.

"Ketika mereka berangkat ke Jakarta ya kunjungan kerja mereka tidak ikut, dan soal pembiayaan mereka tidak ikut yang di kunjungan kerja," imbuh Burhanudin di ruang kerjanya, Kamis (23/1/2020).

Air Keruh Bercampur Lumpur Keluar dari Leding, Ini Penjelasan Direktur PDAM SoE

Rombongan DPRD Lembata itu baru bertolak ke Jakarta pada Selasa (21/1) karena pertemuan dengan BPH Migas dilaksanakan pada Rabu.

Burhanudin menandaskan uang kunjungan kerja hanya dibayarkan kepada mereka pada hari pertama kunjungan kerja saja karena pada hari pertama yakni senin lalu.

Burhanudin menandaskan karena mereka tugas ke luar daerah maka mereka tidak mengikuti kunjungan kerja di dalam kabupaten.

Agenda ini juga tidak mengganggu jadwal kunjungan kerja DPRD Lembata meskipun dalam banmus tidak ditetapkan.

Kata Burhanudin, agenda perjalanan dinas ke Jakarta ini dianggap oleh pimpinan penting dan perlu dilaksanakan.

Burhanudin melanjutkan yang memberi keputusan itu pimpinan DPRD Lembata, dia tidak punya kewenangan meski kunjungan kerja sudah ada dalam jadwal banmus.

Pihaknya hanya melaksanakan kewenangan administratif saja.

"Artinya ini surat penting terkait dengan tindak lanjut rekomendasi komisi punya," tegas Burhanudin yang sudah hampir 7 tahun menjabat sebagai Sekwan DPRD Lembata tersebut.

Lebih lanjut dia menambahkan perjalanan dinas seperti ini memiliki pos pembiayaannya tersendiri yakni pos Rapat Koordinasi (Rakor).

Kata Burhanudin, sesuai regulasi yang tertuang di dalam peraturan bupati, uang kunjungan kerja DPRD Lembata untuk sehari senilai Rp500 ribu.

Sementara itu, untuk perjalanan ke luar NTT para wakil rakyat menerima dana lumpsum senilai Rp 3 juta per hari keluar NTT di luar penginapan dan transportasi.

Untuk diketahui, pada 27-30 Januari 2020 nanti akan ada rapat mitra kerja terkait hasil kunjungan kerja dan pada Tanggal 31 Januari baru diadakan rapat paripurna terkait hasil kunjungan kerja. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved