Opini Pos Kupang
Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah
Masi membaca Opini Pos Kupang berjudul: kepastian hukum sertifikat hak milik atas tanah
Dengan sertifikat tanah seseorang atau sebuah badan hukum dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak, memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang haknya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dinyatakan bahwa sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan pihak lain serta beban-beban lain yang membebani.
Selanjutnya, Pasal 32 Ayat (2) dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan etikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang besangkutan, ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.
Sertifikat tanah menjamin kepastian hukum mengenai orang atau badan hukum yang menjadi pemegang hak. Ketentuan bahwa lima tahun sertifikat tanah tak bisa digugat, di satu sisi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, tetapi di sisi lain kebijakan tersebut juga riskan dan tak memberikan kepastian hukum terutama yang belum paham hukum.
Oleh karenanya, setiap permasalahan yang timbul pada saat sengketa tanah yang bergulir di pengadilan melalui proses pembuktian memerlukan alat bukti sertifikat.
Pada dasarnya pembuktian yang wajib dimiliki pemegang hak selain sertifikat tanah sebagai alat bukti formal tertulis juga dapat berupa keterangan saksi. Jelaslah apabila seseorang memiliki sertifikat hak atas tanah akan merasa terjamin terkait kepastian hak atas tanah yang dimilikinya.
Meskipun demikian keabsahan sertifikat hak atas tanah masih dapat digugat. Hal ini terjadi karena UUPA menganut sistem pendaftaran publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Dengan demikian, sertifikat hak atas tanah adalah bukti yang kuat, tetapi bukan sempurna, sehingga dapat dibuktikan sebaliknya, pemegang sertifikat hak atas tanah adalah pemegang hak atas tanah yang sebenarnya yang berarti mengandung unsur positif.
Dalam hal pihak lawan tidak dapat membuktikan sebaliknya maka sertifikat hak atas tanah harus dianggap sebagai alat bukti yang sempurna. Artinya, tidak perlu didukung oleh bukti lain dan dengan pengecualian pihak yang melawan alat bukti sertifikat memiliki alat bukti sebaliknya yang juga otentik.
Kepastian hukum sertifikat sebagai tanda bukti pemilikan tanah masih dapat dibatalkan apabila ada bukti data yang dipergunakan sebagai dasar penerbitannya cacat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/ketimpangan-pendapatan-patologi-inheren-perekonomian.jpg)