Senin, 4 Mei 2026

Opini Pos Kupang

Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah

Masi membaca Opini Pos Kupang berjudul: kepastian hukum sertifikat hak milik atas tanah

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
Dok
Logo Pos Kupang 

Masi membaca Opini Pos Kupang berjudul: kepastian hukum sertifikat hak milik atas tanah

Oleh Christiana Sri Murni, Dekan Fakultas Hukum Universitas Flores, Ende

POS-KUPANG.COM - Salah satu aspek penting dari hukum adalah kepastian hukum. Artinya, hukum berkehendak untuk menciptakan kepastian dalam hubungan antara orang dalam masyarakat.

Dengan demikian, individu di masyarakat dapat mengetahui dengan jelas akibat hukum dari suatu perbuatan atau hal-hal yang diperbolehkan atau dilarang atau syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu tindakan hukum. Salah satu hal yang berhubungan erat dengan kepastian hukum adalah masalah sertifikat hak milik atas tanah.

Hak milik sangat penting bagi siapa saja untuk memastikan kepemilikan barang dan jasa yang dimilikinya. Semakin tinggi nilai hak milik atas suatu barang dan jasa, semakin tinggi pula penghargaan yang diberikan terhadap barang tersebut.

Bupati Sumba Timur Minta Umat Konghucu Tetap Saling Menghormati Antara Pemeluk Agama

Tanah adalah salah satu milik yang sangat berharga bagi siapa saja. Hak milik atas tanah tidak terbatas jangka waktunya. Menurut Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Turun-temurun artinya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus-menerus selama pemiliknya masih hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia, maka hak milik atas tanah tersebut dapat diteruskan oleh ahli warisnya sepanjang ahli warisnya memenuhi syarat sebagai subyek hak milik.

Terkuat artinya hak milik lebih kuat bila dibandingkan hak atas tanah yang lain, tidak mempunyai batas waktu tertentu, dan mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain dan tidak mudah hapus.

BKPSDA Kupang Deadline Pengesahan Kartu Tanda Peserta Tes CPNS Hingga 24 Januari

Terpenuh, artinya hak milik atas tanah memberi wewenang kepada pemiliknya paling luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, dapat menjadi induk bagi hak atas tanah yang lain, dan penggunaan tanah lebih luas bila dibandingkan hak atas tanah yang lain. Yang menjadi subjek hak milik atas tanah adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ciri-ciri hak milik atas tanah sebagai berikut. Pertama, hak milik atas tanah merupakan hak paling kuat. Artinya, hak itu tidak mudah hapus dan dipertahankan dari gangguan dari pihak lain.

Oleh karena itu, hak milik atas tanah termasuk salah satu hak yang wajib didaftarkan (Pasal 23 UUPA). Kedua, hak milik atas tanah jangka waktunya tidak terbatas. Ketiga terjadinya hak milik atas tanah karena hukum adat diatur dengan peraturan pemerintah. Bisa juga terjadi karena penetapan pemerintah atau ketentuan undang-undang (Pasal 22 UUPA).

Keempat, hak milik atas tanah dapat dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut hukum adat, dan lain-lain pemindahan hak yang bermaksud memindahkan hak milik yang pelaksanaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 20 Ayat (2) UUPA).

Kelima, penggunaan hak milik atas tanah oleh yang bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 24 UUPA). Keenam, hak milik atas tanah dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan (Pasal 25 UUPA).

Sertifikat hak milik atas tanah menjadi penting karena belum lengkap bila kepemilikan atau penguasaan atas tanah belum disertai bukti pemilikan berupa sertifikat tanah. UUPA menjamin atas setiap pemegang hak atas tanah untuk memperoleh sertifikat tanah.

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Dengan sertifikat tanah seseorang atau sebuah badan hukum dengan mudah dapat membuktikan bahwa dirinya sebagai pemegang hak, memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi pemegang haknya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, dinyatakan bahwa sertifikat tanah merupakan surat tanda bukti hak atas tanah yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.

Data fisik adalah keterangan mengenai letak, batas, dan luas bidang dan satuan rumah susun yang didaftar, termasuk keterangan mengenai adanya bangunan atau bagian bangunan di atasnya. Data yuridis adalah keterangan mengenai status hukum bidang tanah dan satuan rumah susun yang didaftar, pemegang haknya dan pihak lain serta beban-beban lain yang membebani.

Selanjutnya, Pasal 32 Ayat (2) dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertifikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan etikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertifikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang sertifikat dan kepala kantor pertanahan yang besangkutan, ataupun tidak mengajukan gugatan ke pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertifikat tersebut.

Sertifikat tanah menjamin kepastian hukum mengenai orang atau badan hukum yang menjadi pemegang hak. Ketentuan bahwa lima tahun sertifikat tanah tak bisa digugat, di satu sisi memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum, tetapi di sisi lain kebijakan tersebut juga riskan dan tak memberikan kepastian hukum terutama yang belum paham hukum.

Oleh karenanya, setiap permasalahan yang timbul pada saat sengketa tanah yang bergulir di pengadilan melalui proses pembuktian memerlukan alat bukti sertifikat.

Pada dasarnya pembuktian yang wajib dimiliki pemegang hak selain sertifikat tanah sebagai alat bukti formal tertulis juga dapat berupa keterangan saksi. Jelaslah apabila seseorang memiliki sertifikat hak atas tanah akan merasa terjamin terkait kepastian hak atas tanah yang dimilikinya.

Meskipun demikian keabsahan sertifikat hak atas tanah masih dapat digugat. Hal ini terjadi karena UUPA menganut sistem pendaftaran publikasi negatif yang mengandung unsur positif. Dengan demikian, sertifikat hak atas tanah adalah bukti yang kuat, tetapi bukan sempurna, sehingga dapat dibuktikan sebaliknya, pemegang sertifikat hak atas tanah adalah pemegang hak atas tanah yang sebenarnya yang berarti mengandung unsur positif.

Dalam hal pihak lawan tidak dapat membuktikan sebaliknya maka sertifikat hak atas tanah harus dianggap sebagai alat bukti yang sempurna. Artinya, tidak perlu didukung oleh bukti lain dan dengan pengecualian pihak yang melawan alat bukti sertifikat memiliki alat bukti sebaliknya yang juga otentik.

Kepastian hukum sertifikat sebagai tanda bukti pemilikan tanah masih dapat dibatalkan apabila ada bukti data yang dipergunakan sebagai dasar penerbitannya cacat. (*)

Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved