Senin, 4 Mei 2026

Opini Pos Kupang

Kepastian Hukum Sertifikat Hak Milik Atas Tanah

Masi membaca Opini Pos Kupang berjudul: kepastian hukum sertifikat hak milik atas tanah

Tayang:
Editor: Kanis Jehola
Dok
Logo Pos Kupang 

Masi membaca Opini Pos Kupang berjudul: kepastian hukum sertifikat hak milik atas tanah

Oleh Christiana Sri Murni, Dekan Fakultas Hukum Universitas Flores, Ende

POS-KUPANG.COM - Salah satu aspek penting dari hukum adalah kepastian hukum. Artinya, hukum berkehendak untuk menciptakan kepastian dalam hubungan antara orang dalam masyarakat.

Dengan demikian, individu di masyarakat dapat mengetahui dengan jelas akibat hukum dari suatu perbuatan atau hal-hal yang diperbolehkan atau dilarang atau syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam melaksanakan suatu tindakan hukum. Salah satu hal yang berhubungan erat dengan kepastian hukum adalah masalah sertifikat hak milik atas tanah.

Hak milik sangat penting bagi siapa saja untuk memastikan kepemilikan barang dan jasa yang dimilikinya. Semakin tinggi nilai hak milik atas suatu barang dan jasa, semakin tinggi pula penghargaan yang diberikan terhadap barang tersebut.

Bupati Sumba Timur Minta Umat Konghucu Tetap Saling Menghormati Antara Pemeluk Agama

Tanah adalah salah satu milik yang sangat berharga bagi siapa saja. Hak milik atas tanah tidak terbatas jangka waktunya. Menurut Pasal 20 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (selanjutnya disebut UUPA) hak milik adalah hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah.

Turun-temurun artinya hak milik atas tanah dapat berlangsung terus-menerus selama pemiliknya masih hidup dan bila pemiliknya meninggal dunia, maka hak milik atas tanah tersebut dapat diteruskan oleh ahli warisnya sepanjang ahli warisnya memenuhi syarat sebagai subyek hak milik.

Terkuat artinya hak milik lebih kuat bila dibandingkan hak atas tanah yang lain, tidak mempunyai batas waktu tertentu, dan mudah dipertahankan dari gangguan pihak lain dan tidak mudah hapus.

BKPSDA Kupang Deadline Pengesahan Kartu Tanda Peserta Tes CPNS Hingga 24 Januari

Terpenuh, artinya hak milik atas tanah memberi wewenang kepada pemiliknya paling luas bila dibandingkan dengan hak atas tanah yang lain, dapat menjadi induk bagi hak atas tanah yang lain, dan penggunaan tanah lebih luas bila dibandingkan hak atas tanah yang lain. Yang menjadi subjek hak milik atas tanah adalah warga negara Indonesia dan badan hukum yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ciri-ciri hak milik atas tanah sebagai berikut. Pertama, hak milik atas tanah merupakan hak paling kuat. Artinya, hak itu tidak mudah hapus dan dipertahankan dari gangguan dari pihak lain.

Oleh karena itu, hak milik atas tanah termasuk salah satu hak yang wajib didaftarkan (Pasal 23 UUPA). Kedua, hak milik atas tanah jangka waktunya tidak terbatas. Ketiga terjadinya hak milik atas tanah karena hukum adat diatur dengan peraturan pemerintah. Bisa juga terjadi karena penetapan pemerintah atau ketentuan undang-undang (Pasal 22 UUPA).

Keempat, hak milik atas tanah dapat dialihkan kepada pihak lain melalui jual beli, hibah, tukar-menukar, pemberian dengan wasiat, pemberian menurut hukum adat, dan lain-lain pemindahan hak yang bermaksud memindahkan hak milik yang pelaksanaannya diatur oleh peraturan perundang-undangan (Pasal 20 Ayat (2) UUPA).

Kelima, penggunaan hak milik atas tanah oleh yang bukan pemiliknya dibatasi dan diatur dengan peraturan perundang-undangan (Pasal 24 UUPA). Keenam, hak milik atas tanah dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani hak tanggungan (Pasal 25 UUPA).

Sertifikat hak milik atas tanah menjadi penting karena belum lengkap bila kepemilikan atau penguasaan atas tanah belum disertai bukti pemilikan berupa sertifikat tanah. UUPA menjamin atas setiap pemegang hak atas tanah untuk memperoleh sertifikat tanah.

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 Ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun, dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved