37 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Ibu Muda yang Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas

korban yang baru 3 bulan terakhir ini dirawat pelaku diduga meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan ibunya.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Suasana rekonstruksi kasus penganiyaan hingga mengakibatkan bayi 2 tahun di Kota Kupang tewas, Rabu (8/1/2020). 

Selanjutnya, seorang anggota POM TNI AU Lanud El Tari Kupang, Serda Hilman W menyuruh dua rekannya untuk mengecek ke dalam semak-semak.

Kedua rekannya menemukan tersangka dan tersangka menjatuhkan jenazah korban. Keduanya lalu mengamankan tersangka dan membawa korban ke luar semak-semak lalu membawa keduanya ke kantor POM TNI AU menggunakan mobil patroli.

Serda Hilman W selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Paminal Polres Kupang Kota, Fary Benyamin Ndolu dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.

Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH diakhir rekonstruksi tersebut menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum melakukan pengiriman berkas perkara tahap satu ke JPU Kejari Kota Kupang.

"Dalam rekonstruksi ini kami telah melakukan sebanyak 37 adegan di dua tempat berbeda yakni di kosan tersangka dan di tempat ini," katanya didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH.

Diakuinya, korban yang baru 3 bulan terakhir ini dirawat pelaku diduga meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan ibunya.

Lokasi untuk menguburkan jenazah korban, kata Iptu I Wayan, juga merupakan inisiatif dari tersangka karena mengalami tekanan psikis.

"Karena stres (tersangka) dan lokasi ini juga pada malam hari sangat sepi," katanya.

Pihaknya telah melakukan otopsi pada Jumat (3/1/2020) lalu di RSB Drs Titus Ully Kupang dan sementara menunggu hasil otopsi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.

Sering Tampil Seksi, Nikita Mirzani Banjir Pujian Saat Bersama Putrinya Berhijab Syari saat Umrah

Soal Aset - Gubernur NTT : Bagi yang Langgar Hukum Pasti Diproses

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved