37 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Ibu Muda yang Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas

korban yang baru 3 bulan terakhir ini dirawat pelaku diduga meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan ibunya.

Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
POS KUPANG/GECIO VIANA
Suasana rekonstruksi kasus penganiyaan hingga mengakibatkan bayi 2 tahun di Kota Kupang tewas, Rabu (8/1/2020). 

37 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Ibu Muda yang Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas

POS-KUPANG.COM | KUPANG - Satuan Reskrim Polres Kupang Kota rekonstruksi (reka ulang) kasus penganiyaan hingga mengakibatkan bayi 2 tahun di Kota Kupang tewas, Rabu (8/1/2020).

Kasus pembunuhan yang dilakukan Andriana Lulu Djami alias Ina (33) terhadap anaknya, DQ alias Quin (2) di kosan miliknya ini terjadi pada 31 Desember 2019 lalu.

Kosan tersangka terletak di Jln Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Sebanyak 37 adegan diperankan pelaku dan para saksi lainnya dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH ditemani Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH serta Tim Inafis Satreskrim Polres Kupang Kota.

Sebanyak 28 adegan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di kosan tersangka di Jln Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Selanjutnya, sebanyak 9 adegan diperagakan di TKP kedua di semak-semak di dekat Bandara El Tari Kupang Jln Adi Sucipto, sekitar 50 meter dari arah bundaran menuju bandara El Tari Penfui Kupang.

Mengenakan daster berwarna merah bercorak bunga-bunga, pelaku tampak tenang melakukan rekonstruksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.

Saat berada di TKP pertama, tersangka melakukan adegan di dalam kamar kosan.

Pada 31 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka awalnya melihat korban buang air besar dan buang air kecil di atas tempat tidur.

Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi dan memakaikan korban sebuah handuk handuk.

Saat membawa korban ke luar kamar mandi, tersangka yang tersulut emosi karena perilaku anak perempuannya ini lantas membenturkan kepala bagian belakang korban ke tembok kosan sebanyak 4 kali.

Tersangka selanjutnya memakaikan korban pakaian dan memberi makan korban lalu menidurkan korban di atas tempat tidur.

Selanjutnya, pada tanggal 1 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka membangunkan korban dan kembali menemukan korban ngompol di atas tempat tidur.

Tersangka langsung memarahi korban dan menyuruhnya untuk buang air kecil di kamar mandi yang terletak di dalam kosan.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved