37 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Ibu Muda yang Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas
korban yang baru 3 bulan terakhir ini dirawat pelaku diduga meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan ibunya.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
37 Adegan Dalam Rekonstruksi Kasus Ibu Muda yang Aniaya Bayi 2 Tahun Hingga Tewas
POS-KUPANG.COM | KUPANG - Satuan Reskrim Polres Kupang Kota rekonstruksi (reka ulang) kasus penganiyaan hingga mengakibatkan bayi 2 tahun di Kota Kupang tewas, Rabu (8/1/2020).
Kasus pembunuhan yang dilakukan Andriana Lulu Djami alias Ina (33) terhadap anaknya, DQ alias Quin (2) di kosan miliknya ini terjadi pada 31 Desember 2019 lalu.
Kosan tersangka terletak di Jln Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Sebanyak 37 adegan diperankan pelaku dan para saksi lainnya dalam rekonstruksi yang dipimpin langsung Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH ditemani Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH serta Tim Inafis Satreskrim Polres Kupang Kota.
Sebanyak 28 adegan dilakukan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pertama di kosan tersangka di Jln Ukitao RT 42 RW 02 Kelurahan Liliba, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Selanjutnya, sebanyak 9 adegan diperagakan di TKP kedua di semak-semak di dekat Bandara El Tari Kupang Jln Adi Sucipto, sekitar 50 meter dari arah bundaran menuju bandara El Tari Penfui Kupang.
Mengenakan daster berwarna merah bercorak bunga-bunga, pelaku tampak tenang melakukan rekonstruksi yang berlangsung sekitar pukul 10.00 Wita hingga pukul 12.00 Wita.
Saat berada di TKP pertama, tersangka melakukan adegan di dalam kamar kosan.
Pada 31 Desember 2019 sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka awalnya melihat korban buang air besar dan buang air kecil di atas tempat tidur.
Tersangka lalu membawa korban ke kamar mandi dan memakaikan korban sebuah handuk handuk.
Saat membawa korban ke luar kamar mandi, tersangka yang tersulut emosi karena perilaku anak perempuannya ini lantas membenturkan kepala bagian belakang korban ke tembok kosan sebanyak 4 kali.
Tersangka selanjutnya memakaikan korban pakaian dan memberi makan korban lalu menidurkan korban di atas tempat tidur.
Selanjutnya, pada tanggal 1 Januari 2020 sekitar pukul 07.00 Wita, tersangka membangunkan korban dan kembali menemukan korban ngompol di atas tempat tidur.
Tersangka langsung memarahi korban dan menyuruhnya untuk buang air kecil di kamar mandi yang terletak di dalam kosan.
Korban lalu menghampiri tersangka usai buang air kecil, tersangka sekali lagi memarahi korban dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menempeleng pipi kanan korban menggunakan tangan kanan tersangka.
Tersangka lalu menggantikan pakaian dan merasakan tubuh anaknya panas (demam), tersangka lalu memberikan korban segelas susu, kemudian tersangka menggosok minyak ke tubuh korban dan kembali tidur.
Sekitar pukul 10.00 Wita, tersangka yang bangun melihat hidung korban mengeluarkan lendir dan melihat gigi korban tertutup rapat lalu mengalami kejang-kejang.
Tersangka selanjutnya memberikan nafas bantuan kepada korban dan menekan dada korban menggunakan tangan korban, namun saat itu korban telah meninggal dunia.
Menemukan anaknya telah meninggal, tersangka lalu menelpon suaminya, Sehendi alias Hendi (39) untuk datang ke kosa.
Hendi pun tiba di kosan sekitar pukul 18.00 Wita, ia menemukan anaknya telah meninggal dan terbaring di atas tempat tidur.
Hendi lantas memarahi tersangka dan melakukan shalat untuk jenazah korban.
Setelah itu, Hendi meninggalkan korban bersama tersangka menggunakan sepeda motor, melihat hal tersebut, tersangka lalu mengikuti Hendi.
Hendi yang bergegas pergi lalu diikuti tersangka menggunakan sepeda motornya, dan saat berada di dekat TKP kedua, Hendi menegur tersangka untuk pulang.
Tersangka lalu kembali ke kosan lalu mengambil sutel saringan, besi dan pisau yang berada di dalam kamar kos.
Tersangka lalu kembali ke TKP kedua dan menggunakan sutel saringan, besi dan pisau lalu menyiapkan lubang di semak-semak guna menguburkan korban.
Setelah menyiapkan lubang, tersangka kembali ke kosan dan membawa jenazah korban menggunakan sepeda motor Honda Beat miliknya.
Korban dibawa dengan cara menggendong korban di bagian antara setir motor dan tersangka sebagai pengendara dengan posisi wajah korban menghadap ke perutnya lalu mengikat jenazah korban ke tubuhnya.
Tersangka lalu tiba di sekitar TKP dan tengah mencari lubang galian yang telah disiapkan tadi.
Di saat itu, Tim Patroli POM TNI AU yang melintas dan melihat kendaraan tnamun tidak menemukan pemiliknya (tersangka) merasa curiga.
Selanjutnya, seorang anggota POM TNI AU Lanud El Tari Kupang, Serda Hilman W menyuruh dua rekannya untuk mengecek ke dalam semak-semak.
Kedua rekannya menemukan tersangka dan tersangka menjatuhkan jenazah korban. Keduanya lalu mengamankan tersangka dan membawa korban ke luar semak-semak lalu membawa keduanya ke kantor POM TNI AU menggunakan mobil patroli.
Serda Hilman W selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada anggota Paminal Polres Kupang Kota, Fary Benyamin Ndolu dan kejadian tersebut dilaporkan ke pihak kepolisian.
Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu I Wayan Pasek Sujana, SH diakhir rekonstruksi tersebut menjelaskan, rekonstruksi dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sebelum melakukan pengiriman berkas perkara tahap satu ke JPU Kejari Kota Kupang.
"Dalam rekonstruksi ini kami telah melakukan sebanyak 37 adegan di dua tempat berbeda yakni di kosan tersangka dan di tempat ini," katanya didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Kupang Kota, Bripka Brigitha Usfinit, SH.
Diakuinya, korban yang baru 3 bulan terakhir ini dirawat pelaku diduga meninggal akibat penganiayaan yang dilakukan ibunya.
Lokasi untuk menguburkan jenazah korban, kata Iptu I Wayan, juga merupakan inisiatif dari tersangka karena mengalami tekanan psikis.
"Karena stres (tersangka) dan lokasi ini juga pada malam hari sangat sepi," katanya.
Pihaknya telah melakukan otopsi pada Jumat (3/1/2020) lalu di RSB Drs Titus Ully Kupang dan sementara menunggu hasil otopsi dari Laboratorium Forensik (Labfor) Mabes Polri.
• Sering Tampil Seksi, Nikita Mirzani Banjir Pujian Saat Bersama Putrinya Berhijab Syari saat Umrah
• Soal Aset - Gubernur NTT : Bagi yang Langgar Hukum Pasti Diproses
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subs Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)