VIDEO: FORMAT Gelar Aksi di Kantor Bupati, Tuntut Hak Atas Tanah di Desa Tonggurambang. Ini Videonya
VIDEO: FORMAT Gelar Aksi di Kantor Bupati Nagekeo, Tuntut Hak Atas Tanah di Desa Tonggurambang. Aksi daman tersebut berlangsung 16 Desember 2019.
Penulis: Gordi Donofan | Editor: Frans Krowin
VIDEO: FORMAT Gelar Aksi di Kantor Bupati, Tuntut Hak Atas Tanah di Desa Tonggurambang. Ini Videonya
POS-KUPANG.COM, MBAY – VIDEO: FORMAT Gelar Aksi di Kantor Bupati Nagekeo, Tuntut Hak Atas Tanah di Desa Tonggurambang. Ini Videonya
Ratusan masyarakat dari Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo melakukan aksi damai di Kantor Bupati Nagekeo, Senin (16/12/2019) lalu.
Masyarakat yang menamakan dirinya Forum Masyarakat Tonggurambang (Format) itu, melakukan aksi damai mulai dari Desa Tonggurambang, melintasi jalan Jenderal Soeharto, Jalan Soekarno-Hatta menuju Kompleks Civic Center Kantor Bupati Nagekeo, di Kelurahan Lape Kota Mbay.
• VIDEO: Asyiknya Membeli Kue Natal Oma Bulan di Kupang. Cicipi Dulu Baru Beli. Tonton Videonya
• VIDEO: Pesona Pantai Kota Jogo, Flores, Tebing Batuan Karstnya Sungguh Menawan. Ini Videonya
• VIDEO: Danrem 161 Wirasakti Kupang Buka Raknamo Fun Run 2019. Tonton Videonya
Pantauan POS-KUPANG.COM, di Aula Setda Nagekeo warga Desa Tonggurambang itu, diterima oleh Sekda Nagekeo, Lukas Mere, Asisten I Setda Nagekeo, Lorens Pone, Kasat Pol PP Elias Taek dan Camat Aesesa, Pius Dhari.
Saat itu, Penanggungjawab Aksi Damai, Muhamad Dedi Ingga, membacakan pernyataan sikap ketika dialog di Aula Setda Nagekeo.
"Diam tertindas atau bangkit melawan, karena diam adalah suatu pengkhianatan hidup rakyat," tandas Dedi.
Dikatakannya, selama kurang lebih 40 tahun, masyarakat Tonggurambang hidup dalam tekanan dan intimidasi.
Ini merupakan akibat dari adanya kebijakan Pemerintah Kabupaten Ngada beberapa tahun silan
Penerbitan SK Bupati No 2/AGL/PLD/1977 tentang penunjukan pintu-pintu pada proyek irigasi Mbay dan atau penerbitan SK Gubemur Kepala Daerah Nusa Tenggara Timur No 394/10/7/NG/NPDJ/KADIT/80 tentang pemberian hak pakai kepada Kodam IX Udayana.
"Akibat kebijakan tersebut telah terjadi perampasan hak-hak atas tanah masyarakat Tonggurambang. Dan, kondisi itu terus terjadi sampai sekarang,” tandas Dedi.
Sampai saat ini, katanya, masyarakat tak bisa berbuat apa-apa di atas tanah sendiri. Bahkan untuk membuat rumah layak huni dan atau membuat kamar mandi pun tidak bisa.
Ini terjadi, karena masyarakat selalu mendapat pencegahan oleh oknum TNI. Bahkan oknum TNI melarang warga melaksanakan pembangunan di wilayah itu.
Dedi mengungkapkan, kucuran dana desa yang menjadi program pemerintah pusat, sampai saat ini tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat Tonggurambang.
Berangkat dari situasi inilah, lanjut Dedi, masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggurambang (Format), meminta pemerintah Kabupaten Nagekeo, DPRD Nagekeo dan BPN Nagekeo, segera memenuhi beberapa tuntutan.
Pertama, segera membentuk tim pencari fakta dan atau tim pengkajian terhadap persoalan silang sengketa tanah hak pakai Pangdam IX Udayana, di Desa Tonggurambang.
Kedua, mengembalikan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang yang sampai saat ini masih dikuasai dan dimanfaatkan olen masyarakat Tonggurambang,
Ketiga, merevisi sertifikat Hak Pakai No I, atas Nama Kodam IX Udayana. Syaratnya, sebelah utara jalan raya tetap menjadi milik masyarakat Tonggurambang. Sebelah selatan jalan raya tetap dikuasi oleh Pangdam iX Udayana.
Keempat, pemerintah daerah Nagekeo dan DPRD Nagekeo wajib menjamin hak-hak masyarakat Tonggurambang atas tanah serta melakukan aktivitas hajat hidup masyarakat di atas tanah yang dikuasai oleh masyarakat.
• VIDEO: Kapolres, Dandim dan Kajari Ende, Musnahkan 157 Knalpot Racing. Tonton Videonya
• VIDEO: Polres Lembata Musnahkan 172 Liter Arak Hasil Operasi Pekat. Tonton Videonya
• VIDEO: Unflor Ende Gelar Konser Natal Sambut Panca Windu. Rektor Beri Semangat Baru. Tonton Videonya
Kelima, DPRD Kabupaten Nagekeo segera membentuk Panitia Khusus (Pansus DPRD Nagekeo) penyelesaian perampasan hak hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
Keenam, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, DPRD kabupaten Nagekeo dan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagekeo harus secara jujur dan bersikap kastria untuk membuka data data penyerahan, proses pensertifikatan dan atau pemberian Hak pakai kepada Kodam VI Udayana yang mengakibatkan terjadinya perampasan hak atas tanah masyarakat Tonggurambang.
Demikan pernyataan sikap masyarakat Tonggurambang yang tergabung dalam Forum Masyarakat Tonggurambang untuk segera dilaksanakan selambat lambatnya tanggal 10 Januari tahun 2020.
Apabila pernyataan sikap ini tidak diindahkan dan atau tidak ditanggapi, maka kami masyarakat Tonggurambang akan terus memperjuangkan hak atas tanah kami sampai titik darah penghabisan.
“Kami akan melakukan aksi yang lebih besar lagi untuk menuntut hak-hak kami," tegas Dedi. (POS-KUPANG.COM, Gordi Donofan)
Tonton Videonya Di Sini: