Lihat Deretan Nama Para Pembesar yang Dijerat KPK di Era Agus Rahardjo Dkk

Lihat deretan nama para pembesar yang Dijerat KPK di era Agus Rahardjo Dkk

Editor: Kanis Jehola
KOMPAS.com/TRIBUNNEWS / HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo (tengah) berfoto bersama para Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (dua kanan), Laode Muhamad Syarif (kanan), Saut Situmorang (kiri), dan Alexander Marwata usai acara peresmian gedung baru KPK di Jalan Kuningan Persada, Kavling C4, Jakarta Selatan, Selasa (29/12/2015). 

Lihat deretan nama para pembesar yang Dijerat KPK di era Agus Rahardjo Dkk

POS-KUPANG.COM - Masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) periode 2015-2019 di bawah pimpinan Agus Rahardjo, resmi berakhir pada Jumat (20/12/2019).

Empat tahun kepemimpinan Agus dan empat pimpinan lainnya, sejumlah kasus korupsi besar terungkap. Kasus-kasus tersebut menyeret para pembesar, baik dari kalangan menteri, pimpinan lembaga negara hingga pimpinan partai.

Minta Polisi Tilang Pengendara yang Suka Main Hp, Ini Tanggapan Kapolsek Aesesa

Berikut 7 pembesar yang dijerat KPK di bawah pimpinan Agus Rahardjo:

1. Imam Nahrawi

Imam Nahrawi, yang saat itu menjabat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia pada 18 September 2019.

Imam diduga menerima dana sebasar Rp 26,5 miliar untuk pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018.

Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi kenakan rompi tahanan KPK
Eks Menteri Pemuda dan Olahraga, Imam Nahrawi kenakan rompi tahanan KPK (Taufik Ismail/Tribunnews.com))

Kasus yang menjerat politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini merupakan rangkaian kasus dugaan korupsi di tubuh Kemenpora sejak akhir tahun 2018. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyidikan KPK.

2. Romahurmuziy

Pada 15 Maret 2019, Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama 5 orang lainnya di Jawa Timur.

Satu hari kemudian, Romy ditetapkan sebagai tersangka bersama dua pejabat Kemenag Jawa Timur atas dugaan kasus penyuapan Romy diduga menerima suap sekitar Rp 300 juta dari dua pejabat itu dalam dua tahap.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019).
Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy berada dalam mobil tahanan seusai menjalani pemeriksaan perdana, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/3/2019). (KOMPAS.com/ANTARA FOTO/RENO ESNIR)

Pemberian pertama diduga terjadi pada 6 Februari 2019 oleh Haris dan kedua dilakukan pada 12 Maret 2019 oleh Muwafaq.

Dana suap tersebut diduga terkait seleksi jabatan di tubuh Kemenag. Dalam proses seleksi itu, Muwafaq melamar posisi sebagai Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik.

Sementara, Haris melamar Kakanwil Kemenag Jawa Timur.

3. Idrus Marham

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved