VIDEO: BPK Minta Semua Pimpinan Daerah di NTT Tindak Lanjut LHP. Tonton Videonya

VIDEO: BPK Minta Semua Pimpinan Daerah di NTT Tindak Lanjut LHP. Pesan itu disampaikan Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna di Hotel Sotis Kupang.

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Frans Krowin

Agung menegaskan, dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya tersebut, serta menjaga  martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK, maka berdasarkan ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU  Nomor 15 Tahun 2006, BPK wajib menyusun Kode Etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap Anggota BPK dan Pemeriksanya selama menjalankan tugas pemeriksaan atas pengelolaan  dan tanggung jawab keuangan negara.

"Kode Etik BPK saat ini diatur dalam Peraturan BPK Nomor 4 / 2018 yang berisi nilai-nilai dasar yaitu Independensi, Integritas, dan Profesionalisme, dalam bentuk kewajiban dan larangan bagi setiap Anggota BPK maupun Pemeriksa BPK, serta jenis sanksi yang dijatuhkan oleh MKKE apabila kewajiban atau larangan tersebut dilanggar," katanya.

Agung juga mengharapkan agar pemda sebagai entitas bisa saling menjaga, saling memperkuat untuk menegakkan kode etik, jangan segan dan takut untuk melaporkan.

"BPK memiliki fasilitas aplikasi whistleblower system dan BPK membuka diri untuk menerima laporan/pengaduan apabila diduga kuat ada dari oknum BPK yang melakukan perbuatan yang melanggar Kode Etik BPK, tentunya dengan

mendasarkan pada bukti pendukung, bukan fitnah atau kesengajaan yang dibuat-buat yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan," ujarnya.

Anggota MKKE, Prof. Rusmin saat pemaparan materi mengatakan, tim pemeriksa BPK harus independen dan berintegritas.

Independesi ,yakni tidak memihat,objektif, memutuskan sesuai fakta, tidak bisa dipengaruhi oleh pihak manapun ,sehingga

Auditor harus benar-benar tidak memihak dalam menilai serta mengambil keputusan.

"Pemeriksa juga harus menjaga jangan sampai masyarakat meragukan independensinya. Oleh karena itu diatur bahwa, pemeriksa tidak boleh memeriksa memeriksa entitas yang pemimpinnya berhubungan dengan pemeriksa sehingga bisa tidak independen.

"Dalam sosialisasi kami di Jakarta dua bulan lalu, ada pertanyaan, apakah boleh entitas mengundang pemeriksa atau Kepala BPK , jawabnya, sampai saat ini boleh. Tetapi seandainya undangan itu tidak setiap kali, atau tiap bulan, maka ini bisa menimbulkan keraguan masyarakat soal independensi pemeriksa," kata Prof. Rusmin.

Dikatakan, para pemeriksa dilarang memberi jasa konsultasi kepada entitas, misalnya menyusun akuntasi suatu entitas saat melakukan pemeriksaan. Jika ini terjadi, maka sudah bisa dibayangkan hasil pemeriksaannya  sulit obyektif.

VIDEO: Pasca Hujan Lebat, Alat Berat Ini Bongkar Tumpukan Beton Yang Menyumbat Drainse. Ini Videonya

VIDEO: Relawan Peduli Kasus Ansel Wora, Dihadang Kawat Berduri Di Polres Ende. Ini Videonya

VIDEO: Setelah Ditembak Kaki Kanannya. Penjambret Spesialis Hp di Kupang, Menyerah. Ini Videonya

"Integritas, adalah nilai atau sesuai dengan prinsip yang dipegang, dengan menjunjung sikap kejujuran dan moral," katanya.

Sedangkan apabila terdapat laporan atau pengaduan , Rusmin menjelaskan, jika ada pengaduan tentang dugaan pelanggaran Kode Etik BPK, maka akan diproses penindakannya sesuai dengan prosedur yang berlaku melalui pemeriksaan oleh Tim Kode Etik.

Pelanggaran  terhadap nilai-nilai dasar BPK selalu dicermati dan tindaklanjuti dengan sangat serius oleh MKKE.

Dikatakan, MKKE BPK tidak segan-segan menjatuhkan sanksi etik tingkat berat berupa Pemberhentian Tetap sebagai pemeriksa apabila terbukti melakukan pelanggaran kode etik BPK yang berdampak negatif pada martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas BPK ataupun berdampak negatif terhadap NKRI.

Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat mengatakan, kegiatan yang dilakukan BPK itu perlu dimaknai oleh pemerintah daerah secara baik, terutama soal kode etik BPK .

"Jadi setiap daerah harus mulai mengikuti perkembangan yang ada, jika ada yang tidak, maka dia akan ketinggalan sendiri," kata Viktor. (POS-KUPANG.COM/Oby Lewanmeru)

Tonton Videonya Di Sini:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved