VIDEO: BPK Minta Semua Pimpinan Daerah di NTT Tindak Lanjut LHP. Tonton Videonya
VIDEO: BPK Minta Semua Pimpinan Daerah di NTT Tindak Lanjut LHP. Pesan itu disampaikan Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna di Hotel Sotis Kupang.
Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Frans Krowin
VIDEO: BPK Minta Semua Pimpinan Daerah di NTT Tindak Lanjut LHP. Tonton Videonya
POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: BPK Minta Semua Pimpinan Daerah di NTT Tindak Lanjut LHP. Tonton Videonya
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) meminta semua pimpinan daerah di NTT terutama para pengelola keuangan daerah agar menindaklanjutan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atau hasil pemeriksaan BPK.
Permintaan itu disampaikan Ketua BPK RI, Dr. Agung Firman Sampurna, S.E., M.Si, pada acara Workshop Implementasi Kode Etik BPK yang berlangsung di Hotel Sotis, Jalan Timor Raya, Jumat (13/12/2019).
Workshop itu dihadiri Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat, Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi NTT, Adi Sudibyo, sejumlah kepala daerah dan pimpinan DPRD se- NTT selaku entitas BPK di NTT. Hadir pula Manjelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK.
• VIDEO: Ekonomi Global Makin Tak Ramah, BI Sebutkan Lima Hal Perlu Dicermati. Simak Videonya
• VIDEO: Reses Di Mnelafau, Warga Minta Anggota Dewan Bantu Jaringan Air Bersih. Ini Videonya
• VIDEO: Di Ende, Wamen PDTT Bilang Dana Desa Bukan Untuk Bangun Kapela. Simak Videonya Yuk
Penyelenggaraan workshop itu merupakan ajakan BPK untuk bersinergi agar kode etik tak hanya dijunjung dan ditegakkan oleh BPK, tetapi juga para pejabat dan seluruh jajaran pengelola keuangan daerah di NTT.
BPK meminta seluruh pimpinan daerah untuk berkomitmen menyelesaikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK.
"Penegakan kode etik BPK itu butuh dukungan semua pihak,” tandasnya.
Dijelaskannya, dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat BPK berperan menghasilkan pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat.
Karena itu, lanjutnya, nilai kemanfaatan hasil pemeriksaan, salah satunya diukur dengan tidak lanjut yang dilakukan pihak terperiksa yang pada gilirannya akan menjadikan akuntabilias dan tranparansi pengelolaan keuangan membaik, sehingga dapat digunakan untuk pengembilan keputusan strategis daerah dalam rangka mewujudkan kemakmuran rakyat.
Agung mengatakan, BPK diberi amanat konstitusional untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan dan tanggung jawab keuangan Negara.
Untuk itu BPK harus memastikan kualitas pengelolaan keuangan negara agar lebih transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab.
"Untuk melaksanakan amanat konstitusi itu, DPR dan pemerintah telah menetapkan UU No 15/ 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No15/ 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, " katanya.
UU itu, lanjut dia, sebagai dasar hukum tentang tugas dan wewenang BPK dalam memeriksa keuangan negara, cakupan dan lingkup pemeriksaan keuangan negara, kewajiban entitas untuk melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi BPK.
" Ada juga kewajiban BPK untuk melaporkan kepada instansi yang berwenang apabila menemukan unsur pidana erdasarkan hasil pemeriksaannya," ujarnya.