VIDEO: 133 Tenaga Sanitarian dari 7 Pengcab di NTT, Ikut Sumpah Profesi Di Ende. Ini Videonya

VIDEO: 133 Tenaga Sanitarian dari 7 Pengcab di NTT, Ikut Sumpah Profesi Di Ende. Sumpa profesi tersebut, berlangsung di Aula Syuradikara Mart Ende.

Penulis: Romualdus Pius | Editor: Frans Krowin

VIDEO: 133 Tenaga Sanitarian dari 7 Pengcab, Ikut Sumpah Profesi Di Ende.  Ini Videonya

POS-KUPANG.COM, ENDE – VIDEO:  133 Tenaga Sanitarian dari 7 Pengcab di NTT, Ikut Sumpah Profesi Di Ende.  Ini Videonya

Sebanyak 133 tenaga sanitarian yang tergabung dalam Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (Hakli) ikut dalam sumpah profesi di Ende.

Para tenaga sanitarian itu tergabung dalam Hakli Pengurus Cabang (Pengcab) di sejumlah kabupaten di NTT.

Para sanitarian itu berasal dari Pengcab Ende, Pengcab Ngada, Pengcab Nagekeo, Pengcab Manggarai Timur, Pengcab Manggarai, Pengcab TTU dan Pengcab Sikka.

VIDEO: Lima Warga Batnun, TTS, Keracunan Setelah Meminum Jas Jus Kadaluwarsa. Ini Videonya

VIDEO: Rumah Dominggus Manjang Rusak Parah Diterjang Angin Kencang. Ini Videonya

VIDEO: Bangkai KM Shimpo 16 di Pelabuhan Lewoleba, Jadi Tontonan Warga Lembata. Ini Videonya

Sumpah profesi tersebut berlangsung di Aula Syuradikara Mart, Kota Ende, Kamis (12/12/2019).

 Pelaksanaan sumpah profesi dilakukan oleh Ketua Pengda Hakli Provinsi NTT, Mikael Johan Takesan, SKM. M.Kes.

Ada pun rincian dari 133 tenaga sanitarian itu, yakni HAKLI Pengcab Ende  67 orang, HAKLI Pengcab Ngada  34 orang dan  HAKLI Pengcab Sikka, 2 orang.

Berikutnya, HAKLI Pengcab Manggarai, 1 orang, HAKLI Pengcab Nagekeo, 25 orang, HAKLI Pengcab Manggarai Timur 3 orang dan HAKLI Pengcab TTU 1 orang.

Ketua Panitia, Kletus Marselinus Wika, S.KM dalam laporannya mengatakan, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktek pelayanan kesehatan, wajib mengucapkan sumpah dan janji profesi.

Itu merupakan salah satu syarat dalam proses registrasi tenaga kesehatan untuk mendapat surat  tanda registrasi (Undang – Undang Nomor  36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan).

Dikatakannya, dalam menjalankan peran dan  fungsi serta  kompetensinya, tenaga sanitarian harus memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan (Permenkes No 32 tahun 2013 tentang Standar profesi sanitarian)

Peningkatan profesionalisme tenaga sanitarian dalam menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, dapat dilakukan melalui seminar dan pelatihan.

“Tapi, semua tenaga sanitarian wajib berhimpun dalam wadah organisasi profesi yaitu HAKLI,” ujar Marselinus.

Secara umum kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan tentang reguslasi dan kebijakan yang berhubungan dengan profesi sanitarian.

VIDEO: Jiwans Garden Tawarkan Spot Selfie Dengan Konsep Ladang Balon di TTS. Tonton Videonya Yuk

VIDEO: Dua Pelaku Jambret Ditangkap Lalu Dijebloskan ke Sel Mapolres Kupang Kota. Ini Videonya

VIDEO: Seorang Calo Penumpang, Ditemukan Telah Tewas di Dalam Bus Cahaya Baru. Ini Videonya

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved