VIDEO: 133 Tenaga Sanitarian dari 7 Pengcab di NTT, Ikut Sumpah Profesi Di Ende. Ini Videonya
VIDEO: 133 Tenaga Sanitarian dari 7 Pengcab di NTT, Ikut Sumpah Profesi Di Ende. Sumpa profesi tersebut, berlangsung di Aula Syuradikara Mart Ende.
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Frans Krowin
VIDEO: 133 Tenaga Sanitarian dari 7 Pengcab, Ikut Sumpah Profesi Di Ende. Ini Videonya
POS-KUPANG.COM, ENDE – VIDEO: 133 Tenaga Sanitarian dari 7 Pengcab di NTT, Ikut Sumpah Profesi Di Ende. Ini Videonya
Sebanyak 133 tenaga sanitarian yang tergabung dalam Himpunan Ahli Kesehatan Lingkungan (Hakli) ikut dalam sumpah profesi di Ende.
Para tenaga sanitarian itu tergabung dalam Hakli Pengurus Cabang (Pengcab) di sejumlah kabupaten di NTT.
Para sanitarian itu berasal dari Pengcab Ende, Pengcab Ngada, Pengcab Nagekeo, Pengcab Manggarai Timur, Pengcab Manggarai, Pengcab TTU dan Pengcab Sikka.
• VIDEO: Lima Warga Batnun, TTS, Keracunan Setelah Meminum Jas Jus Kadaluwarsa. Ini Videonya
• VIDEO: Rumah Dominggus Manjang Rusak Parah Diterjang Angin Kencang. Ini Videonya
• VIDEO: Bangkai KM Shimpo 16 di Pelabuhan Lewoleba, Jadi Tontonan Warga Lembata. Ini Videonya
Sumpah profesi tersebut berlangsung di Aula Syuradikara Mart, Kota Ende, Kamis (12/12/2019).
Pelaksanaan sumpah profesi dilakukan oleh Ketua Pengda Hakli Provinsi NTT, Mikael Johan Takesan, SKM. M.Kes.
Ada pun rincian dari 133 tenaga sanitarian itu, yakni HAKLI Pengcab Ende 67 orang, HAKLI Pengcab Ngada 34 orang dan HAKLI Pengcab Sikka, 2 orang.
Berikutnya, HAKLI Pengcab Manggarai, 1 orang, HAKLI Pengcab Nagekeo, 25 orang, HAKLI Pengcab Manggarai Timur 3 orang dan HAKLI Pengcab TTU 1 orang.
Ketua Panitia, Kletus Marselinus Wika, S.KM dalam laporannya mengatakan, setiap tenaga kesehatan yang menjalankan praktek pelayanan kesehatan, wajib mengucapkan sumpah dan janji profesi.
Itu merupakan salah satu syarat dalam proses registrasi tenaga kesehatan untuk mendapat surat tanda registrasi (Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga kesehatan).
Dikatakannya, dalam menjalankan peran dan fungsi serta kompetensinya, tenaga sanitarian harus memiliki kompetensi sesuai standar kompetensi yang telah ditetapkan (Permenkes No 32 tahun 2013 tentang Standar profesi sanitarian)
Peningkatan profesionalisme tenaga sanitarian dalam menjalankan peran, fungsi dan kompetensinya, dapat dilakukan melalui seminar dan pelatihan.
“Tapi, semua tenaga sanitarian wajib berhimpun dalam wadah organisasi profesi yaitu HAKLI,” ujar Marselinus.
Secara umum kegiatan tersebut dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan tentang reguslasi dan kebijakan yang berhubungan dengan profesi sanitarian.
• VIDEO: Jiwans Garden Tawarkan Spot Selfie Dengan Konsep Ladang Balon di TTS. Tonton Videonya Yuk
• VIDEO: Dua Pelaku Jambret Ditangkap Lalu Dijebloskan ke Sel Mapolres Kupang Kota. Ini Videonya
• VIDEO: Seorang Calo Penumpang, Ditemukan Telah Tewas di Dalam Bus Cahaya Baru. Ini Videonya