VIDEO: Masyarakat Peduli Pemberantasan Korupsi, Serahkan Petisi ke Kejari TTU. Ini Videonya
VIDEO: Masyarakat Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Serahkan Petisi ke Kejari TTU. Petisi itu diserahkan ke Kasie Intel Kejari, Mario S.
Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Frans Krowin
VIDEO: Masyarakat Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Serahkan Petisi ke Kejari TTU. Ini Videonya
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU – VIDEO: Masyarakat Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Serahkan Petisi ke Kejari TTU
Sejumlah orang yang menamakan dirinya sebagai Masyarakat Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) TTU, Senin (2/12/2019).
Tujuan kedatangan sekelompok masyarakat itu, adalah menyerahkan petisi yang berisi daftar kasus korupsi yang ditangani Kejari TTU.
Kasus-kasus dugaan penyalahgunaan keuangan negara tersebut, sampai saat ini belum diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku di negeri ini.
• VIDEO: Pemerintah Provinsi Bentuk Masyarakat Ekonomi NTT. Galang Ekonomi Lokal. Simak Videonya
• VIDEO: Abrasi Sungai Lambanapu, Ancam Lahan Pertanian Warga Kampung Marada. Ini Videonya
• VIDEO: Heboh.Pengendara Terjungkal ke Sisi Jalan Warga Bukan Bantu Malah Mencercanya. Ini Videonya
Koordinator Masyarakat Peduli Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Kabupaten TTU, Viktor Manbait mengatakan itu ketika dihubungi seusai menyerahkan petisi tersebut, siang kemarin.
Dikatakannya, sejak tahun 2015, Kejari TTU menangani sejumlah kasus tindak pidana korupsi (TPK) bernilai miliaran rupiah. Namun penanganan kasus itu terkesan diskriminatif.
Salah satunya, adalah penanganan tujuh paket pekerjaan jalan perbatasan dengan total anggaran hampir Rp 12 miliar, sampai sekarang tak jelas lagi.
Dalam kasus itu, lanjut dia, sudah ditetapkan oknum tersangka, tetapi yang ditangani kejaksaan hanya tiga paket proyek saja. Sedangkan empat paket jalan perbatasan lainnya, hingga saat ini belum jelas penanganan hukumnya.
"Bahkan dari tiga paket jalan perbatasan yang sudah berkekuatan hukum tetap, kejaksaan tidak dan atau belum mengesekusi dua orang terpidanya hingga tahun 2019 ini," ujarnya.
Victor menambahkan, sejak tahun 2018, atas laporan masyarakat setempat, Kejari TTU telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus TPK pengadaan alat kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu tahun anggaran 2015 senilai Rp 11 miliar lebih.
Selain itu, tambah Victor, Kejari TTU juga telah melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pekerjaan jalan dalam Kota Kefamemanu senilai Rp 10 miliar lebih.
Dalam kesimpulannya, ungkap Victor, terjadi perbuatan melawan hukum mulai dari tahap penentuan pemenang tender, pelaksanaan proyek maupun evaluasi pekerjaan serta rusaknya proyek jalan tersebut.
"Tapi penanganan kasus ini tiba-tiba berhenti, karena Kasie Pidsus Kejari TTU yang menangani kasus ini dimutasikan ke Kejari Larantuka," terangnya.
Victor menambahkan, proses mutasi atas jaksa yang menangani tindak pidana korupsi besar dan menyita perhatian public, sepertinya menjadi trend di Kejari TTU.