Sidang Lanjutan NTT Fair, Mantan Gubernur NTT Lebu Raya Ingatkan Penyelesaian Proyek dalam Rapat
Frans Lebu Raya hanya mengingatkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi NTT, Yuli Afra untuk penyelesaian proyek pem
Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM | KUPANG -- Frans Lebu Raya hanya mengingatkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi NTT, Yuli Afra untuk penyelesaian proyek pembangunan kawasan pameran NTT Fair dalam rapat evaluasi bulanan bersama.
Saat memberi keterangan sebagai saksi fakta untuk terdakwa Ferry Jons Pandie dalam sidang lanjutan perkara NTT Fair di Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis (28/11/2019) siang, mantan gubernur ini tetap membantah keterangan saksi yang menyatakan soal aliran fee proyek kepadanya.
Ketika ditanya Jaksa penuntut Hendrik Tip terkait apakah pernah meminta sesuatu dari Yuli Afra, Lebu Raya mengaku tidak pernah. Demikian pula ketik ditanya apakah pernah menyampaikan pada Yuli Afra untuk mengingatkan rekanan terkait komitmen fee, ia mengaku tidak pernah.
• Anak dan Menantu Wakil Bupati Belum Dapat SK, Begini Penjelasan Penjabat Sekda TTU
Jawaban yang sama juga ini berikan ketika ditanya soal apakah pernah disampaikan oleh ajudan terkait titipan dari Kadis Yulia Afra, ia kembali mengaku tidak pernah.
Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua Majelis hakim Ikrarniekha Elmayawati Fau, SH., MH tersebut, penuntut kembali menghadirkan Lebu Raya dan Ben Polo Maing sebagai saksi fakta dan Thobias Lanoe, staf Yulia Afra; Ariyanto Rondok, ajudan gubernur Lebu Raya dan Yohanis Tanggupati, ajudan Sekda Ben Polo Maing untuk dikonfrontir.
• Bali United Butuh 1 Poin untuk Jadi Juara Liga 1 2019 Usai Kalahkan Persib Bandung 3-2, Lihat Gol
Ikrarmika Fau yang didampingi Gustaf Marpaung dan Ibnu Kholik membagi sidang dalam dua sesi, yakni pertama untuk mendengar kesaksian dua saksi fakta dan sesi kedua untuk mengkonfrontir dengan tiga saksi lainnya. Lebu Raya dan Benediktus Polo Maing mendapat kesempatan pertama untuk memberi kesaksian.
Dalam kesaksiannya Polo Maing menjelaskan dirinya memang pernah meminta bantuan Yuli Afra untuk urusan pemutihan mobil operasional Gubernur NTT.
Hal itu dikatakannya secara langsung kepada Yuli Afra s
dalam kapasitas sebagai teman. Setelah lebih dari satu bulan, permintaan tersebut ditanggapi Yuli dengan memberikan uang sebesar Rp 100 juta kepadanya melalui staf. Uang tersebut diserahkan oleh staf Yulia melalui ajudan Polo Maing di rumah jabatan Sekda.
"Uang itu sudah digunakan untuk pelunasan mobil tersebut namun hal itu tidak disampaikan kepada Gubernur NTT yang saat itu," katanya.
Terhadap pertanyaan penuntut, Polo Maing menyatakan hanya membantu proses pemutihan mobil dinas saat itu.
Ia juga mengaku tidak mengetahui asal uang tersebut yang disebut Yuli sebagai fee. Dalam perjalanan, ketika kasus tersebut diproses baru ia mengetahuinya, sehingga dirinya langsung mengembalikan uang itu.
Pemutihan itu katanya dilakukan pada tahun 2018. Polo Maing menjelaskan bahwa dirinya hanya memberi permintaan itu sebagai teman dan hal tersebut disambut baik oleh Yuli.
Sedangkan Lebu Raya tetap membantah menerima titipan dari terdakwa Yulia melalui ajudannya.
Sebagai Gubernur, jelasnya, ia memang sering mendapatkan banyak sekali dokumen, baik berupa blocknote, buletin, kelender atau dokumen lainnya namun ia mengatakan tidak pernah ada yang berkaitan dengan uang.