Anak dan Menantu Wakil Bupati Belum Dapat SK, Begini Penjelasan Penjabat Sekda TTU

Penjabat Sekda Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Fraksiskus Tils mengatakan benar bahwa masih ada tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang l

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Ferry Ndoen
Pos Kupang.com/Tommy Nulangi
Plt. Sekda TTU, Frans Tilis 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU-Penjabat Sekda Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Fraksiskus Tils mengatakan benar bahwa masih ada tiga orang Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos seleksi pada tahun 2018 namun hingga tahun 2019 belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Fransiskus mengatakan, tiga orang CPNS yang belum mendapatkan SK pengangkatan tersebut disebabkan karena masih ada satu syarat yakni nota usul yang ditandatangani oleh Bupati TTU selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

"Terkait dengan tiga orang CPNS yang formasinya tahun 2018 itu belum dapatkan SK, sudah kami sampaikan berulang-ulang bahwa hanya ada satu dokumen yang namanya nota usul yang harus ditandatangani oleh PPK," kata Fransiskus menjawab pertanyaan anggota DPRD TTU Fabianus One Alisiono, dalam lanjutan sidang Banggar di ruang sidang utama DPRD TTU pada, Selasa (26/11/2019).

Fransiskus mengatakan, karena belum mendapatkan nota usulan dari Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, maka pihaknya belum dapat mengusulkan ke BKN X Denpasar.

Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis.
Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten TTU, Fransiskus Tilis. (POS-KUPANG.COM/ THOMAS MBENU NULANGI)

"Jadi hanya Itu yang belum sehingga kita belum bisa kirim ke BKN kandak 10 untuk mendapatkan nota persetujuan untuk kemudian kita terbitkan SK sebagai CPNS," ungkapnya.

Fransiskus menambahkan, kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan berada di PPK. Namun apabila dirinya diberi pelimpahan kewenangan maka dirinya segera menandatangani nota usulan tersebut.

"Tetapi karena saya tidak diberi pelimpahan kewenangan maka saya tidak bisa tanda tangan," ungkapnya.

Sebelumnya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dari Fraks Gerindra Fabianus One Alisiono mempertanyakan nasib dua anak dan menantu Wakil Bupati TTU, Aloysius Kobes.

Pasalnya, dua anak dan menantu wakil Bupati TTU tersebut sampai saat ini belum mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan CPNS. Padahal ketigannya sudah dinyatakan lulus tes CPNS pada tahun lalu.

"Saya mau tanya dulu, SK pengangkatan CPNS untuk tiga anak wakil bupati sudah dapat atau belum," ungkap Fabianus dalam lanjutan sidang Banggar di Aula Sidang Utama Kantor DPRD TTU, Selasa (26/11/2019).

Fabianus mengatakan, dirinya mempertanyakan terkait masalah tiga anak wakil bupati TTU tersebut bukan karena kepentingan politik, namun karena perannya sebagai wakil rakyat yang bersuara untuk kepentingan rakyat.

"Ini kita tidak ada kepentingan apa-apa, tapi ini juga menyangkut kewibawaan dari masyarakat TTU yang ikut lolos dalam tes CPNS," jelasnya.

Fabianus menyatakan, bahwa sudah satu tahun dua anak dan menantu Wakil Bupati TTU tidak mendapatkan kepastian akan nasib mereka. Padahal mereka sudah memenuhi syarat sesuai dengan yang ditentukan.

"Mereka sudah satu tahun tidak mendapatkan SK pengangkatan CPNS, dan ini harus ada kejelasan dari pemerintah daerah terkait dengan masalah ini," ujarnya.

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved