Sidang Lanjutan NTT Fair, Mantan Gubernur NTT Lebu Raya Ingatkan Penyelesaian Proyek dalam Rapat

Frans Lebu Raya hanya mengingatkan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi NTT, Yuli Afra untuk penyelesaian proyek pem

Penulis: Ryan Nong | Editor: Ferry Ndoen
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Saksi Benediktus Polo Maing dan Frans Lebu Raya saat memberi kesaksian di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis (28/11/2019). Area lampiran 

Dijelaskan, terhadap proyek tersebut direncanakan bersama pemerintah lalu dibahas bersama DPRD baru dan disetujui sehingga dibangunlah gedung yang kini bermasalah itu.

Yanto yang di konfrontir, mengaku pernah menerima titipan dari Thobias dan diantar ke gubernur sesuai dengan perintah Yulia Afra

"Saat saya antar, saya memberitahukan bahwa ada titipan dari ibu Yuli, lalu bapak bilang simpan saja di situ. Saat itu bapak sementara mendisposisikan surat," ujarnya.

Demikian pula saksi Thobias, ia mengaku pernah mengantar titipan kepada Gubernur melalui ajudan sebanyak dua kali serta satu kali kepada Ben Polo Maing melalui ajudannya, Yohanes.

Hadirkan tiga penuntut, Hendrik Tip, Emerensiana Djemahat, dan Herry Franklin. Sementara terdakwa Ferry Pandie didampingi kuasa hukum Deddy Jahapai, SH dan Mario Kore Mega, SH., M.Hum. (hh)

Saksi Benediktus Polo Maing dan Frans Lebu Raya saat memberi kesaksian di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis (28/11/2019).

Area lampiran
Saksi Benediktus Polo Maing dan Frans Lebu Raya saat memberi kesaksian di ruang sidang Pengadilan Tipikor Kupang pada Kamis (28/11/2019). Area lampiran (POS-KUPANG.COM/RYAN NONG)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved