Aniaya Anak Dibawah Umur, Oknum ASN di Lembata Diancam 5 Tahun Penjara
Akibat aniaya Anak dibawah umur, oknum ASN di Lembata diancam 5 tahun penjara
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola

Akibat aniaya Anak dibawah umur, oknum ASN di Lembata diancam 5 tahun penjara
POS-KUPANG.COM | LEWOLEBA - Oknum aparatur sipil negara ( ASN) di lingkup Setda Kabupaten Lembata, Abdullah Syukur Wulakada dipolisikan karena diduga melakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur, MRS (17) pada Kamis (28/11/2019) sekitar pukul 20.00 Wita.
MRS yang masih duduk di bangku kelas 1 di salah satu sekolah negeri di Kota Lewoleba ini mengalami luka memar di bagian hidung, lutut dan menderita luka dalam di bagian perut. Korban langsung divisum semalam.
• Fokus Group Discussion UT: Grand Design dan Mimpi Masa Depan UT 2045
Ayah dan keluarga korban langsung melaporkan perbuatan penganiayaan ini di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lembata pada Jumat (29/11/2019) pagi.
Pihak kepolisian pun langsung memeriksa korban dan mengambil keterangan dari para saksi.
Wens Muda, salah satu keluarga korban, menyebutkan kejadian ini bermula dari MRS yang menjalani hubungan pacaran dengan anak perempuan Syukur.
• Pangkas Rambut Digital Talepo Cuts Hadir di Kota Kupang
Diketahui, pada Senin (25/11/2019), MRS bertemu dengan pacarnya di rumah Syukur di kawasan Lamahora atas permintaan dari pacarnya juga.
Tak terima dengan hubungan pacaran keduanya, Syukur dan keluarganya bermaksud bertemu dengan MRS dan keluarganya.
Wens mengatakan pihak keluarga pun sudah berniat baik bertemu keluarga perempuan di Rumah Ahmad Wulakada atau ayah dari Syukur di Desa Waijarang, Kecamatan Nubatukan Kabupaten Lembata.
"Kami sudah niat baik mau bertemu supaya kita omong baik-baik karena anak kami juga sudah salah, jadi kami bapak besarnya diutus duluan untuk komunikasi awal tapi pihak keluarga perempuan mau langsung bertemu dengan MRS dan bapaknya," ungkap Wens ditemui di Polres Lembata, Jumat (29/11/2019).
Saat MRS dan bapaknya, Mahmud Doni, tiba di rumah Ahmad, Syukur justru menuduh MRS mengambil handphone milik putrinya.
MRS membantah dan saat itulah dia dianiaya di hadapan bapak dan utusan keluarganya sendiri.
"Anak saya ini langsung dipukul, ditendang secara membabi buta, juga disulut dengan api rokok. Saya sampai ngeri lihat anak saya dianiaya. Lututnya juga dipukul. Yang paling parah itu hidungnya," tambah Maksi Dolu, salah satu saksi yang juga bagian dari utusan keluarga dari MRS.
Melihat penderitaan anaknya dianiaya, Mahmud Doni langsung disuruh pergi oleh kerabatnya.
"Karena bapaknya ini juga cepat emosi kami tidak mau nanti ada masalah baru lagi kalau bapaknya bereaksi. Mereka sempat tarik celana anak saya. Saya saksi mata. Bapaknya sendiri bingung mau buat apa," ungkap Maksi.