Aniaya Anak Dibawah Umur, Oknum ASN di Lembata Diancam 5 Tahun Penjara
Akibat aniaya Anak dibawah umur, oknum ASN di Lembata diancam 5 tahun penjara
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola

POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
Para saksi kasus penganiayaan terhadap MRS sedang memberikan keterangan di Ruangan Unit PPA Polres Lembata, Jumat (29/11/2019) pagi.
Kata Wiwi, setelah dianiaya, anaknya tidak bisa tidur karena mengalami luka memar di bagian hidung dan seluruh tubuhnya terasa sakit karena dia sempat diinjak.
Wiwi mendesak kasus ini diproses secara hukum dan menolak upaya damai karena anaknya sudah diperlakukan tidak manusiawi.
Sedangkan sampai berita ini diturunkan, Syukur Wulakada masih belum merespons permintaan klarifikasi dari Pos Kupang via aplikasi pesan What's App. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)