Aniaya Anak Dibawah Umur, Oknum ASN di Lembata Diancam 5 Tahun Penjara

Akibat aniaya Anak dibawah umur, oknum ASN di Lembata diancam 5 tahun penjara

Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
zoom-inlihat foto Aniaya Anak Dibawah Umur, Oknum ASN di Lembata Diancam 5 Tahun Penjara
POS KUPANG.COM/RICKO WAWO
Para saksi kasus penganiayaan terhadap MRS sedang memberikan keterangan di Ruangan Unit PPA Polres Lembata, Jumat (29/11/2019) pagi.

Kata Wiwi, setelah dianiaya, anaknya tidak bisa tidur karena mengalami luka memar di bagian hidung dan seluruh tubuhnya terasa sakit karena dia sempat diinjak.

Wiwi mendesak kasus ini diproses secara hukum dan menolak upaya damai karena anaknya sudah diperlakukan tidak manusiawi.

Sedangkan sampai berita ini diturunkan, Syukur Wulakada masih belum merespons permintaan klarifikasi dari Pos Kupang via aplikasi pesan What's App. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, RICKO WAWO)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved