Breaking News

VIDEO: Penjambret di Kupang Dibekuk Polisi di Oepura. Gunakan Mantra Saat Beraksi. Ini Videonya

VIDEO: Penjambret di Kupang Dibekuk Polisi di Oepura. Gunakan Mantra Saat Beraksi. Dia seorang perempuan, rumahnya di Jalan Belimping Oepura, Kupang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Frans Krowin

Informasi yang dihimpun POS-KUPANG.COM di Mapolres Kupang Kota, turut disita pula secarik kertas bertuliskan mantra.

Sebelum beraksi, oknum perempuan ini biasanya melisting target terlebih dahulu. Setelah itu menjalani ritual khusus untuk memperlancar aksinya.

Ketika hendak beraksi, oknum penjambret spesialis ibu-ibu itu merendam celana dalam selama sehari semalam, kemudian mencampur air rendaman celana dalam itu dengan makanan yang disantapnya.

Ini terkuak dari secarik bertuliskan mantra,  yang disita polisi saat menggeledah rumah dan pakaian yang dikenakan pelaku saat diringkus.

VIDEO: Artis Dandut, Angely Emitasari, Memilih Jadi Kades, Terispirasi Oleh Ibu Rishma. Ini Videonya

VIDEO: Calon Peserta Tes CPNS, Antre Kirim Berkas di Kantor Pos dan Giro. Ini Videonya

VIDEO: Masih Lemah Jiwa Wirausaha Kaum Muda Di Ende. Ini Kata Bupati Dhafar Achmad. Tonton Videonya

Kertas berisi mantera itu bertuliskan :

"Tarik napas panjang dan lepas pelan 3X

Ya Tuhanku melalui sarana pelet celana dalamnya agar mengijinkan jiwa nama target terhubung dengan jiwa ku 3X

Setelah itu rendam celana dalam 1 hari 1 malam

Air rendaman bisa dicampur di makanan atau diminum,"

Wakil Kapolres (Wakapolres) Kupang Kota, Kompol Nyoman Budi Artawan, SH., SIK., MM, mengatakan, pelaku diringkus polisi di rumahnya, di Jalan Belimbing, RT 016, RW 007 Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang

Didampingi  Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Bobby Jacob Mooynafi, SH., MH saat konferensi pers di Mapolres Kupang Kota, Kamis (21/11/2019), Wakapolres mengatakan, pelaku dibekuk pukul 23.00 Wita.

Saat dibekuk, lanjutnya, pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun sesaat kemudian, pelaku tak bisa berkutik karena dengan mudah dilumpuhkan polisi.

Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya selama 1 tahun terakhir. Tercatat di Polres Kupang Kota, ada dua laporan polisi terkait penjambretan di Kota Kupang.

Korban pertama yang melaporkan aksi pelaku, adalah Imelda Rehing. Ia dijambret pada Jumat (17/12/2018) saat melintasi Jln Advokat, tepatnya di belakang Kantor Asuransi AJB Bumi Putera, Kelurahan Naikoten 1, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.

Korban Imelda Rehing kehilangan tas jinjing berwarna kuning yang berisikan uang tunai Rp 24 juta, dompet kecil berisi emas 5 gram, anting emas 2 gram dan beberapa potong kalung emas seberat 4 gram, beberapa buku tabungan dan kartu identitas.

Sumber: Pos Kupang
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved