Tangani Masalah Hukum, Kejari Sumba Timur dan Pegadaian Cabang Prailiu dan Waingapu Teken MoU

Tangani Masalah Hukum, Kejari Sumba Timur dan pegadaian Cabang Prailiu dan Waingapu Teken MoU

Penulis: Robert Ropo | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Robert Ropo
Penandatangan MoU antara Kejari Sumba Timur dengan PT. Pengadaian Persero Cabang Waingapu dan PT. Pengadaian Persero Cabang Prailiu. 

Tangani Masalah Hukum, Kejari Sumba Timur dan pegadaian Cabang Prailiu dan Waingapu Teken MoU

POS-KUPANG.COM | WAINGAPU - Dalam rangka menangani tentang permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur bekerja sama dengan PT. Pengadaian Persero Cabang Waingapu dan PT. Pengadaian Persero Cabang Prailiu.

Kerja sama itu ditandai dengan penandatangan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumba Timur, Setywan Nur Chaliq, SH.,MH dan Kepala PT. Pegadaian Persero Cabang Waingapu Fahrul Rosi dan juga antara Kajari Sumba Timur Setywan Nur Chaliq, SH.,MH dengan Kepala PT. Pegadaian Persero Cabang Prailiu, Meri Yori R. Molana.

Dua Anggota DPRD TTS Kompak Tolak Pembangunan Radio Amanatun

Kegiatan itu berlangsung di Aula Kejari Sumba Timur, Jumat (22/11/2019) sore.

Hadir dalam kegiatan itu, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) Kejari Sumba Timur, M.Syafa, SH, Kasi Intel Kejari Sumba Timur, IGN Agung Wira Anom, SH, Kasi Pidum Sumba Timur Harianto, SH, para Jaksa dan pegawai serta karyawan-karyawati PT. Pengadaian.

Kajari Sumba Timur, Setywan Nur Chaliq, SH.,MH dalam sambutanya menjelaskan, pendatangan MoU tersebut berkaitan dengan penangan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. MoU itu merupakan suatu landasan implementasi dari hubungan koordinasi yang sinergis antara kedua bela pihak khususnya timbul permasalahan dalam bidang permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam tugas dan kewenangan dari masing-masing kantor cabang itu.

Pertandingan Liga 3 di Malaka Antara PS Malaka-NTT dan Persebi Bima-NTB Sungguh Spektakuler

Menurutnya, melalui MoU itu diyakini akan lebih mudah dalam menangani suatu permasalahan hukum apabila dilaksanakan secara bersama-sama atau bersinergis sebagai wujud dari pelayanan kepada masyarakat atau publik service yang bisa diwujudkan secara prima kepada masyarakat Sumba Timur.

'MoU ini setidaknya kita maknai sebagai kesungguhan tekad dan semangat bersama agar lebih efektif dalam bertindak dan berkolaborasi kita menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpontesi menggangu jalannya tugas dan tanggungjawab kita bersama,"ungkap Setyawan.

Setyawan juga menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada kepala PT. Pengadaian Persero Cabang Waingapu dan Prailiu atas kepercayaan dan tentu didorong atas kesadaran dan urgensi untuk perlunya jalinan kerja sama dan koordinasi formal yang lebih terstruktur dan terarah antara kedua bela pihak dalam memperkuat kerja sama sinergis lintas sektoral untuk saling mengisi, mendukung dan saling melengkapi dengan dilandasi oleh prinsip keterbukaan.

"Kami disini sebagai pengecara Negera akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lain baik mewakili PT.Pengadaian Kantor Cabang Waingapu maupun Kantor Cabang Prailiu baik sebagai tergugat atau penggugat maupun Nonlitigasi sebagaimana diamanatkan dalam pasal 32 undang-undang nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,"jelas Setyawan.

Setyawan juga berharap, MoU itu bisa dilaksanakan dengan baik dan bisa digunakan sebagai acuan dalam melaksanakan tugas dan kewenangan antara kedua bela pihak.

"Apa yang kita laksanakan hari ini akan bermanfaat buat kita bersama dalam mencapai visi dan misi yang telah ditetapkan baik di Kantor Pegadaian maupun di Kejaksaan Negeri Sumba Timur," kata Setyawan. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Robert Ropo)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved