VIDEO: Upah Minimum Provinsi NTT Naik Menjadi Rp 1.950.000. Mulai Berlaku Januari 2020. Ini Videonya

VIDEO: Upah Minimum Provinsi NTT Naik Menjadi Rp 1.950.000. Mulai Berlaku Januari 2020. Kenaikan upah minimum di NTT itu sebesar 8,64 persen.

Penulis: Yeni Rachmawati | Editor: Frans Krowin

VIDEO: Upah Minimum Provinsi NTT Naik Menjadi Rp 1.950.000. Mulai Berlaku Januari 2020. Ini Videonya

POS-KUPANG.COM, KUPANG – VIDEO: Upah Minimum Provinsi NTT Naik Menjadi Rp 1.950.000. Mulai Berlaku Januari. Ini Videonya

Pemerintah Provinsi (Pemprop) NTT telah menetapkan standar Upah Minimun Provinsi NTT tahun 2020, sebesar Rp 1.950.000.

Besarnya UMP NTT tahun 2020 tersebut, telah mengalami kenaikan dari standar UMP yang berlaku selama ini, yakni Rp 1.795.000.

Dengan demikian, terhadap kenaikan 8,64 persen dari UMP tahun sebelumnya, atau ada kenaikan sebesar Rp 155.000 dari standar UMP sebelumnya.

VIDEO: Di Lembata, Janda Miskin Terpaksa Tinggal Serumah Dengan Ayam. Simak Videonya

VIDEO: Sopir Mobil Dinas Perhubungan Ende Diduga Dibunuh. Polisi Diminta Usut Tuntas. Ini Videonya

VIDEO: Ditembusi Timah Panas, Residivis Pemerkosaan di Sikka, Jatuh Terkapar. Ini Videonya

Pengumuman tentang kenaikan standar upah minimum NTT tahun 2020 itu, telah ditetapkan dalam SK Gubernur Nomor 367/KEP/HK/2019, tanggal 1 November 2019.

Perihal kenaikan UMP NTT dari Rp 1.795.000 menjadi Rp 1.950.000 yang mulai berlaku 1 Januari 2020 itu telah diumumkan  Kepala Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT, Sisilia Sona, Selasa (19/11/2019).

Dikatakannya, pada tahun 2019, UMP NTT senilai Rp 1.795.000. Namun berdasarkan pantauan di lapangan, ada perusahaan yang membayar sesuai standar UMP yang telah ditentukan pemerintah.

Akan tetapi, katanya, ada juga perusahaan yang gaji karyawan tak sesuai UMP. Manajemen perusahaan membayar upah kurang dari UMP yang ditentukan. Tapi ada juga pekerja yang menerima upah lebih dari UMP.

Didampingi Kepala Bidang Ketenagakerjaan, Dinas Koperasi dan Nakertrans NTT, Thomas Suban Hoda, dia mengatakan, jika disandingkan dengan standar UMP tahun 2019, maka UMP tahun 2020 nanti ada penambahan Rp 155.000 atau ada kenaikan sebesar 8,64 persen.

Sisilia Sona menerangkan UMP tersebut, berlaku selama satu tahun. Dan, setiap tahun dewan pengupahan akan melakukan rapat untuk menetapkan nominal UMP.

Tren UMP, lanjut dia, cenderung naik walaupun nilainya tidak terlalu besar. Sebab peningkatan UMP itu tergantung kondisi ekonomi daerah.

Misalnya, kata Sisilia, dengan "NTT Bangkit Menuju Sejahtera" maka semua sektor diharapkan bisa bergerak maksimal maka pertumbuhan ekonomi menjadi lebih baik dan akan berdampak pada upah.

Di tahun ini, lanjut dia, bila semua lini bekerja, baik pemerintah, perbankan, pihak swasta di dalamnya ada koperasi bekerja dengan sangat maksimal, maka upah minimum itu dipastikan akan naik. 

Kenaikan UMP di NTT tahun 2020, kata Sisilia Sona, memang nilainya tak terlalu tinggi. Sebab ada daerah lain di Indonesia, UMP tahun 2020 mengalami kenaikan hingga Rp 300.000.

Tapi diharapkan pekerja bisa memenuhi kebutuhannya bukan keinginannya agar UMP ini cukup untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Dihadapan para asosiasi dari Serikat Buruh Seluruh Indonesia NTT, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia NTT, Apindo NTT, dan asosiasi lainnya, Sisilia meminta untuk harus bisa meyakinkan jaringannya terkait kenaikan UMP tahun 2020, sehingga perusahaan mulai menghitungnya.

Dengan cara itu, diharapkan agar tiap perusahaan membayar upah karyawannya berdasarkan standar upah minimum. "Ini standar upah minimum. Namanya minumum, jadi upah paling rendah itu seperti yang telah ditetapkan pemerintah Rp 1.950.000," ujarnya. 

VIDEO: Rahmat dan Juenna Ling Harumkan Nama Lembata di Tingkat Provinsi NTT. Tonton Videonya

VIDEO: Kodim 1602 Ende Panen 12 Ton Jagung di Desa Nangamese, Ende, Flores. Tonton Videonya

VIDEO: Calon Peserta Tes CPNS di Manggarai Barat Sibuk Urus KTP dan Kartu Kuning. Tonton Videonya

Ketua DPD KSPSI NTT versi Andi Gani, Ignasius Belawa, menyampaikan bahwa selama ini, penerapan UMP di NTT ada ketimpangan.

Ada banyak keluhan yang diterimanya. Bahwa selama ini pimpinan perusahaan menyampaikan, upah yang diberikan sesuai standar UMP yang ditetapkan pemerintah.

Akan tetapi, lanjut dia, karyawan perusahaan juga mengeluh, karena pendapatan yang diterima tak sesuai dengan UMP yang dipatok pemerintah.

Untuk itu, pengawasan terhadap pemberlakuan upah, perlu dilakukan juga oleh pemerintah. (POS-KUPANG.COM, Yeni Rachmawati)

Tonton Videonya Di Sini:

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved