BREAKING NEWS: Seorang Siswi SMA di Ende Jadi Korban Pencabulan Oknum Guru
BREAKING NEWS: Seorang Siswi SMA di Ende Jadi Korban Pencabulan Oknum guru
Penulis: Romualdus Pius | Editor: Kanis Jehola
BREAKING NEWS: Seorang Siswi SMA di Ende Jadi Korban Pencabulan Oknum guru
POS-KUPANG.COM | ENDE - K (16) seorang siswa SMA di Kota Ende menjadi korban pencabulan oknum guru yang menjabat sebagai kepala sekolah SD di Kabupaten Ende, YC (51).
Kasat Reskrim Polres Ende, AKP Laurensius melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Ende,Aiptu Pua mengatakan hal itu kepada Pos- Kupang.Com, Rabu (6/11/2019) di Ende.
• Peneliti ICW Minta Presiden Jokowi Segera Tunjuk Dewan Pengawas KPK, Ini Alasannya
Atas ijin dari Kasat Reskrim, AKP Laurensius, Kanit PPA, Aiptu Pua menjelaskan bahwa kasus pencabulan yang menimpa K berawal ketika yang bersangkutan bertemu dengan YC di Kota Ende lalu diajak jalan-jalan menggunakan sepeda motor ke arah Nangaba, Kecamatan Ende pada 3 Oktober 2019 lalu.
Saat tiba di Nangaba di korban K lalu diajak masuk kedalam hutan dan tempat tersebut K dicabuli oleh YC.
• Belum Ada Permintaan Turun Kelas BPJS Kesehatan di Kantor Atambua
K yang tidak menerima perlakuan YC lalu mengajak YC untuk pergi ke KM 17 arah Kota Ende. Saat tiba di KM 17, K berniat bunuh diri dengan melompat ke jurang namun berhasil ditangkap oleh YC.
Seusai dari KM 17 keduanya pulang ke ke kampung di Kecamatan Wolojita namun tidak sampai ke Kecamatan Wolojita keduanya kembali ke arah Kota Ende.
Saat tiba di Kota Ende karena saat itu sudah malam korban takut pulang kembali ke rumah malahan diajak pelaku YC di sebuah hotel untuk menginap.
Di hotel tersebut untuk kedua kalinya korban kembali dicabuli oleh pelaku. "Korban tidak sampai disetubuhi oleh pelaku hanya dicabuli dengan meraba-raba anggota tubuh korban,"kata Aiptu Pua.
Mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh dari pelaku YC korban mengadu kepada keluarganya dan ditindaklanjuti melapor ke polisi.
Polisi yang menerima laporan dari keluarga korban lalu mengamankan pelaku YC guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Atas perbuatannya pelaku disangka melanggar Pasal 82 Ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
"Yang bersangkutan disangka melakukan tindakan ancaman kekerasan dan memaksa serta melakukan tipu muslihat terhadap anak serta melakukan pencabulan," kata Aiptu Pua.
Aiptu Pua mengatakan bahwa hukuman untuk pelaku juga bertambah karena yang bersangkutan adalah seorang guru yang semestinya memberikan teladan yang baik bukan malahan melakukan tindakan asusila.
Saat ini berkas kasus pencabulan oleh oknum guru sedang diproses di Kejaksaan Negeri Ende setelah dikirim dari polisi.