Belum Ada Permintaan Turun Kelas BPJS Kesehatan di Kantor Atambua
Belum ada permintaan turun kelas BPJS Kesehatan di kantor Atambua, Kabupaten Belu
Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
Belum ada permintaan turun kelas BPJS Kesehatan di kantor Atambua, Kabupaten Belu
POS-KUPANG.COM| ATAMBUA---Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS) Kesehatan Kantor Atambua belum mendapat permintaan dari peserta BPJS yang berniat untuk turun kelas pasca rencana kenaikan iuran BPJS yang efektif berlaku 1 Januari 2020.
"Sejauh ini permintaan peserta di Atambua untuk turun kelas belum ada", kata Kepala BPJS Kesehatan Atambua, Munaqib saat dikonfirmasi Pos-Kupang.Com, Rabu (6/11/2019).
• Gara-gara Dituding Warganet Kasusnya Rekayasa, Penyidik KPK Novel Baswedan Buka Suara
Menurut Munaqib, permintaan untuk penyesuaian iuran turun kelas BPJS merupakan hak dari peserta BPJS. Proses penyesuaian iuran turun kelas akan dilakukan Desember 2019 dan langsung aktif.
Prosesnya, peserta mendatangi Kantor BPJS setempat untuk melakukan penyesuaian iuran dan BPJS siap melayani dengan sepenuh hati. Proses penyesuaian iuran turun kelas tidak bisa dilakukan menggunakan aplikasi JKN mobile.
• Pilkada 2020, KPU Minta Pemda di 270 Wilayah di Indonesia Lakukan Sosialisasi
Menurut Munaqib, Kantor BPJS Atambua mulai besok melakukan sosialisasi yang berpusat di Kupang. Peserta yang diundang adalah Sekda, Kepala Badan Keuangan, Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan dari masing-masing kabupaten di wilayah kerja Kantor BPJS Atambua yang meliputi Kabupaten Belu, Malaka, TTU dan TTS.
Ditanya mengenai kenaikan iuran BPJS, Munaqib mengatakan, sesuai Perpres Nomor 75 tahun 2019, kenaikan iuran BPJS mencapai 100 persen. Rincian, kelas I dari Rp 80.000 naik menjadi Rp 160.000, kelas II dari 51.000 naik menjadi Rp 110.000 dan kelas III dari 25.500 naik menjadi 42.000. Kenaikan iuran BPJS ini mulai berlaku 1 Januari 2020.
Munaqib menjelaskan, khusus peserta penerima bantuan iuran (PBI) tidak terbeban dengan kenaikan iuran BPJS karena iuran dibayar oleh pemerintah, baik yang bersumber dari PBI APBN maupun PBI APBD.
Bila ada masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta PBI maka bisa menggunakan jalur pemerintah dengan mengusulkan lewat Dinas Sosial. (Laporan Reporter POS- KUPANG.COM, Teni Jenahas)