32 Cuitan Fadli Zon Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Waketum Gerindra Sindir Jokowi Rakyat Dipaksa

24 Cuitan Fadli Zon Soal Kenaikan Iuran BPJS, Waketum Gerindra Sebut Ironis! Pemerintah Lepas Kewajiban

Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
Tribun Jateng
32 Cuitan Fadli Zon Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Waketum Gerindra Sindir Jokowi Rakyat Dipaksa 

32 Cuitan Fadli Zon Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Waketum Gerindra Sindir Jokowi, Rakyat Dipaksa

POS-KUPANG.COM - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengomentari kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS).

Komentar itu berupa 32 cuitan di akun Twitternya, Rabu (6/11/2019) siang.

Berikut cuitan lengkap Fadli Zon tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan tersebut:

Sy akan sampaikan bbrp catatan kritis sy terkait kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS). #bpjskesehatan

1) Melalui Perpres No. 75/2019 tentang Perubahan atas Perpres No. 82/2018 tentang Jaminan Kesehatan, Presiden @jokowi  akhirnya menaikkan iuran BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan.

2) Kenaikan iuran ini mulai berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Peserta Bukan Pekerja (BP) pada 1 Januari 2020. Besaran kenaikannya sy kira sangat mengejutkan, krn ada yg lebih dari 100 persen.

Ratusan  Siswa dan Orangtua  Murid Rayakan Dies Natalis  Alvares  Paga di  Sikka

Masuk Universitas Harvard dengan Beasiswa, Inilah 5 Fakta Risa Santoso, Rektor Termuda yang Viral

3) Menurut Perpres tsb, iuran mandiri Kelas III naik 65 persen dari sebelumnya Rp25.500 per bulan menjadi Rp 42.000. Sementara, iuran mandiri Kelas II naik sebesar 116 persen dari sebelumnya Rp51.000, kini menjadi Rp110.000. #BPJSKesehatan

4) Dan iuran Kelas I naik 100 persen, dari sebelumnya Rp80.000 menjadi Rp160.000. Kenaikan ini akan memberatkan masyarakat. Apalagi, pada saat yg bersamaan Pemerintah jg berencana untuk menaikkan tarif listrik, tarif tol, dan berbagai tarif lainnya. #bpjs_naikrakyatterjepit

5) Itu sebabnya, DPR periode 2014-2019, melalui Komisi IX dan Komisi XI, sebenarnya sudah menyampaikan penolakan kenaikan premi JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) untuk Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). #bpjs_naikrakyatterjepit

6) Itu adalah sikap resmi yg menjadi kesimpulan saat rapat dgn sejumlah kementerian terkait dan pihak BPJS Kesehatan. Memang, waktu itu penolakan kenaikan premi itu hanya spesifik menyebut Kelas III, tdk menyebut peserta mandiri khusus Kelas I dan II. #bpjs_naikrakyatterjepit

7) Namun, meskipun boleh dinaikkan, besaran kenaikan premi untuk peserta mandiri Kelas I dan II seharusnya juga tidak boleh hingga seratus persen. #bpjs_naikrakyatterjepit

Ahok, Suami Puput Nastiti Devi Tolak Jadi Dewan Pengawas KPK, Mantan Veronica Tan Malah Pilih Ini

Enam Pejabat Eselon Dua di TTS Bersaing Rebut Jabatan Asisten I dan II yang Lowong, Ini Ujiannya

8) Apalagi, kini iuran Kelas II kenaikannya lebih dari seratus persen. Kebijakan ini bisa kian merusak partisipasi masyarakat yg telah ikut program sistem kesehatan. #bpjs_naikrakyatterjepit

9) Dengan tata kelola seperti sekarang ini, BPJS Kesehatan bukan lagi sebuah Jaminan Kesehatan Nasional layaknya “Obamacare” yang memihak dan melindungi orang-orang yg kurang mampu untuk mengakses layanan kesehatan. #bpjs_naikrakyatterjepit

10) Tapi sudah menjelma menjadi sebuah perusahaan asuransi biasa yg dimonopoli dan diwajibkan negara. Seolah negara “memaksa” rakyat, padahal pelayanan kesehatan adalah hak warga. #BPJSMenyusahkanRakyat

Halaman
1234
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved