32 Cuitan Fadli Zon Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Waketum Gerindra Sindir Jokowi Rakyat Dipaksa
24 Cuitan Fadli Zon Soal Kenaikan Iuran BPJS, Waketum Gerindra Sebut Ironis! Pemerintah Lepas Kewajiban
Penulis: Hasyim Ashari | Editor: Hasyim Ashari
"Saya dua orang sudah Rp 300 ribu makanya ingin turun kelas, lumayanlah kalau bisa turun," tambahnya.
Hal senada juga dikatakan peserta BPJS Aditya, ia mengatakan kenaikan ini sedikit memberatkan masyarakat.
"Setahu saya BPJS itu tugasnya adalah pemerintah untuk meringankan biaya kesehatan masyarakat," ujarnya.
Namun, sejak bulan lalu sudah ada peserta BPJS yang mengajukan turun kelas.
Diperkirakan bulan ini atau bulan depan, pengajuan penurunan kelas peserta BPJS akan meningkat.
Kenaikan iuran bpjs yang mencapai dua kali lipat membuat warga ramai-ramai pindah kelas.
Mereka memilih turun kelas karena keberatan dengan iuran yang berlaku per 1 Januari 2020.
Sebagian besar memilih turun dari kelas 1 dan kelas 2 ke kelas 3.
Informasi kenaikan itu resmi diberlakukan sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Perpres itu juga membahas besaran iuran dengan kenaikan 100 persen ini berlaku bagi peserta mandiri atau Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Besaran iuran BPJS kelas 3 naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000 per bulan per peserta.
Sedangkan kelas 2 naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 110.000 dan kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 160.000.
(Tribunnews.com/Indah Aprilin Cahyani)
* Bicara Kemiskinan, Menkes Terawan Tegaskan Skenario di Balik Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto mengatakan kenaikkan iuran tak lepas dari defisit BPJS Kesehatan yang mencapai sekitar Rp 32 triliun.
Ia mengatakan, kondisi tersebut membuat pemerintah melakukan perhitungan yang matang agar defisit itu bisa dikurangi.
Menurutnya, dengan menaikkan iuran, rumah sakit yang selama ini mengalami kendala cashflow sangat besar dapat bernapas lega.
Selain itu, kenaikan iuran BPJS juga dinilai dapat menghidupkan sentral pelayanan agar kembali bisa berjalan.
"Karena itu pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran. Harus diingat, bahwa keputusan menaikan iuran itu, pemerintah mengeluarkan pengeluaran yang besar sekali," ujar Terawan usai rapat perdana bersama Komisi IX DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa malam (5/11/2019).
"Dari PBI (Penerima Bantuan Iuran) saja sudah Rp 9,7 triliun keberpihakan pemerintah pada orang yang kurang mampu," sambungnya.
Menurutnya, PBI diperuntukan bagi orang kurang mampu. Jika perkara ada orang tidak mampu yang belum terdata, kata dia, hanya perlu pembaharuan melalui Kementerian Sosial.
Namun demikian, hal itu perlu pengecekan lagi.
Sebab, apakah orang yang terdaftar benar-benar orang golongan miskin.
Termasuk, apakah orang tersebut baru jatuh miskin.
"Harus diketahui, kapan miskinnya apa sudah sudah lama miskin. Itu yang harus diketahui sehingga keanggotaan PBI, terdatanya menjadi lebih baik," katanya.
Jokowi tegaskan iuran BPJS naik 100 persen
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan iuran BPJS Kesehatan sebesar 100 persen pada Kamis (24/10/2019).
Kenaikan iuran itu berlaku bagi Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja.
Adapun aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
"Untuk meningkatkan kualitas dan kesinambungan program jaminan kesehatan perlu dilakukan penyesuaian beberapa ketentuan dalam Peraturan presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan," ujar Jokowi dalam Perpres No.75 Tahun 2019.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com