Dugaan Korupsi Proyek PLTU Riau 1
Tanggapan Istana Terhadap Putusan Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Jaksa KPK Juga Kaget
Mantan Dirut PT PLN, Sofyan divonis bebas dalam kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau - 1. Ini tanggapan Istana terhadap putusan itu.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ronald Worotikan mengaku kaget atas putusan Majelis Hakim tindak pidana korupsi yang memutus bebas, terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 sekaligus mantan Dirut PT PLN (Persero) Persero Sofyan Basir.
Ia pun membantah putusan tersebut dikeluarkan Majelis Hakim disebabkan karena dakwaan JPU yang lemah.
Karena menurutnya, dakwaan tersebut sudah dibuat sesuai dengan proses penyidikan yang dijalankan.

Sofyan Basir (Gita Irawan)
Mengenai putusan tersebut, ia mengatakan itu sepenuhnya hak Majelis hakim.
"Secara psikologis memang kami sedikit kaget dengan putusan itu. Tapi tentu saja sebagai Penuntut Umum kami menghormati putusan hakim dan tentunya kami akan mempelajari lagi pertimbangan-pertimbangan itu untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ronald di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Ia pun membantah bahwa putusan bebas tersebut adalah putusan bebas pertama yang dikeluarkan dalam perkara korupsi yang melibatkan KPK.
• Mantan Dirut PLN Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Kronologi Kasus Yang Menjeratnya!
"Banyak perkara lain yang pertama bebas sebenarnya bukan pertama ini, tapi ada perkara lain yang mungkin ada yang bebas di tingkat Kasasi, dan ada juga di Pengadilan Tingkat Pertama di Bandung," kata Ronald.
Ia menegaskan, proses perkara kasus PLTU Riau-1 terhadap terdakwa lainnya tidak akan berhenti meski hakim telah memvonis bebas Sofuan Basir.
"Soal berhenti atau tidaknya penyidikan kasus PLTU Riau-1 itu nanti. Karena dari putusan ini kami akan mempelajari dulu pertimbangan-pertimbangannya. Kan perkara ini hanya terkait dengan Pak Sofyan Basir. Kalau ada perkara lain yang tidak berkaitan dengan Sofyan Basir itu tetap berjalan," kata Ronald.
Menangis
Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 sekaligus mantan Dirut PT PLN (Persero) Sofyan Basir sempat bingung saat ditanya Ketua Majelis Hakim terkait tanggapannya atas putusan bebas yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Tipikor Jakarta Pusat pada Senin (4/11/2019).
Sofyan tampak termenung sesaat sebelum ia berkata kepada Majelis Hakim untuk menyerahkan jawabannya ke tim kuasa hukum yang duduk di sisi kanannya.

Terdakwa kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1, Sofyan Basir menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (7/10/2019). Mantan Dirut PLN tersebut dituntut hukuman lima tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider tiga bulan penjara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
"Semua saya serahkan ke kuasa hukum saya Yang Mulia," kata Sofyan.
Namun, Ketua Majelis Hakim Hariono mengatakan pertanyaan itu adalah untuknya.
Sofyan pun langsung beranjak dari kursi terdakwa menuju kuasa hukumnya.