Dugaan Korupsi Proyek PLTU Riau 1
Tanggapan Istana Terhadap Putusan Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Jaksa KPK Juga Kaget
Mantan Dirut PT PLN, Sofyan divonis bebas dalam kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau - 1. Ini tanggapan Istana terhadap putusan itu.
Tanggapan Istana Terhadap Putusan Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Jaksa KPK Juga Kaget
POS-KUPANG.COM | JAKARTA - Tanggapan Istana Terhadap Putusan Bebas Mantan Dirut PLN Sofyan Basir, Jaksa KPK Juga Kaget
Mantan Dirut PT PLN, Sofyan divonis bebas dalam kasus dugaan suap Proyek PLTU Riau - 1. Pro kontra terhadap putusan itu bergulir di publik. Lalu seperti apa tanggapa Istana Negara terhadap keputusan tersebut?
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyebut vonis hakim pengadilan Tipikor yang membebaskan mantan Dirut PLN Sofyan Basir harus dihormati.
"Saya pikir kita negara hukum. Penghormatan atas hukum, dan proses hukum kan harus kita hormati," kata Moeldoko dalam wawancara khusus dengan Kompas.com, di Kantor KSP, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Moeldoko menambahkan, ia juga menghormati apabila KPK hendak melakukan banding atas vonis hakim di tingkat pertama.
• Respon KPK Tanggapi Vonis Bebas Sofyan Basir
"Intinya bahwa hukum harus memberikan kepastian karena kalau tidak nanti akan membikin ragu-ragu. Dan salah satu alasan investasi di Indonesia adalah kepastian hukum," kata dia.
Moeldoko sekaligus memastikan bahwa pemerintah tak akan pernah mengintervensi proses hukum baik di tingkat penyelidikan, penyidikan hingga pengadilan.
"Intinya hukum harus bebas dari intervensi dan Presiden berkali kali mengatakan kita tidak melakukan intervensi, kita semua harus menghormati hukum. Maka apapun hasilnya harus dihormati," kata mantan Panglima TNI ini.
Sebelumnya, Sofyan dituntut jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Namun, majelis hakim menganggap Sofyan tidak terbukti melakukan pembantuan atas transaksi suap terkait proyek PLTU Riau-1.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Sofyan Basir tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwaan penuntut umum dalam dakwaan pertama dan kedua," kata hakim Hariono saat membaca amar putusan.
• Pulang ke Rumah Pasca Divonsi Bebas, Ini Kata Mantan Dirut PLN Sofyan Basir
Majelis hakim berpendapat bahwa Sofyan tidak terbukti memenuhi unsur pembantuan memberi kesempatan, sarana dan keterangan kepada mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo dalam mendapatkan keinginan mereka mempercepat proses kesepakatan proyek Independent Power Producer (IPP) PLTU Riau 1.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pihaknya akan menempuh upaya hukum lanjutan atas vonis tersebut. Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sofyan Basir Divonis Bebas, Ini Komentar Istana"
Jaksa KPK Kaget