Detik-detik Bupati TTU Raymundus Nyaris Berkelahi dengan Anggota DPRD TTU Fabianus Saat Sidang DPRD

Detik-detik Bupati TTU Raymundus Nyaris Berkelahi dengan Anggota DPRD TTU Fabianus Saat Sidang DPRD

Penulis: Thomas Mbenu Nulangi | Editor: Hasyim Ashari
POS-KUPANG.COM/TOMMY MBENU NULANGI
Detik-detik Bupati TTU Raymundus Nyaris Berkelahi dengan Anggota DPRD TTU Fabianus Saat Sidang DPRD 

Detik-detik Bupati TTU Raymundus Nyaris Berkelahi dengan Anggota DPRD TTU Fabianus Saat Sidang DPRD

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi

POS-KUPANG.COM | KEFAMENANU - Bupati Timor Tengah Utara ( TTU ) Raymundus Sau Fernandes , S Pt nyaris baku pukul  salah satu Anggota DPRD Kabupaten TTU dari Fraksi Partai Gerindra Fabianus One Alisiono.

Kedua pejabat negara tersebut nyaris adu jotos saat pembukaan sidang III DPRD TTU tahun 2019 tentang pembahasan RAPBD TTU tahun anggaran 2020 di Ruang Sidang Utama DPRD Setempat, Senin (4/10/2019).

Pantauan Pos Kupang, peristiwa tak biasa tersebut bermula ketika anggota DPRD TTU Fabianus One Alisiono mempertanyakan terkait dengan perbedaan anggaran yang ada di dalam RAPBD yang diajukan oleh pemerintah.

Sebab, menurutnya anggaran yang ada di dalam RAPBD tahun 2020 itu berbeda dengan hasil keputusan sidang banggar.

Pemain Tottenham Hotspur Menangis, Merasa Bersalah Patahkan Kaki Gelandang Everton Andre Gomes

Foto Terakhir Pembalap Afridza Munandar, Sedang Berdoa Sebelum Tewas di Sirkuit Sepang Malaysia

Oleh karena itu sebagai anggota banggar dirinya mempertanyakan hal tersebut.

"Kalau misalnya begini ada apa. Kalau perlu diusut ke kejaksaan. Pak Bupati saya tantang lapor KPK kita usut, bermain dengan anggaran bagaimana," ujarnya.

Dirinya juga meminta supaya dalam persidangan tersebut juga dihadirkan ketua TP4D untuk bisa bersama melihat kejanggalan terkait dengan perbedaan anggaran tersebut.

Atas pertanyaan tersbut Bupati Raymundus menanggapi bahwa tidak boleh menaruh curiga yang berlebihan dengan pemerintah terkait dengan perbedaan mengenai anggaran tersebut.

Namun pernyataan Bupati Raymundus tersebut ditanggapi lagi oleh anggota DPRD lainnya yakni Frengki Saunoah dari Fraksi PDIP.

Menurutnya, pemerintah daerah dalam menyusun RAPBD tahun 2019 harus sesuai dengan dokumen KUA PPAS.

Bupati Raymundus kemudian menanggapi lagi terkait dengan pernyataan anggota DPRD Frengky Saunoah.

ICW Bereaksi Keras Soal Nama Ahok BTP dan Antasari Azhar Beredar Jadi Dewan Pengawas KPK

Maia Estianty Bongkar Kelemahan Irwan Mussry, Mantan Ahmad Dhani Ungkap Rahasia Rumah Tangganya

"Jadi ada tahapan Pak Ketua Jadi RKPD itu ditetapkan oleh pemerintah daerah. Itu menjadi acuan KUA PPAS. Alurnya begitu dulu sehingga kemudian kita masuk dalam forum paripurna pembahasan KUA PPAS, ada yang kurang-kurang tetapi menyatakan ada di dalam RKPD maka pemerintah daerah berkewajiban untuk dimasukan kembali," terangnya.

Namun penyataan tersebut langsung diinterupsi oleh Anggota DPRD Frengky Saunoah dengan suara yang tinggi.

Dirinya meminta supaya Bupati TTU menunjukan aturan terkait dengan pernyataan menyatakan bahwa pemerintah wajib memasukan kembali.

Karena suasana memanas, sidang tersebut langsung diskorsing oleh Ketua DPRD TTU Hendrikus F Bana.

Namun entah siapa yang memulai terlebih dahulu, seketika kedua pejabat negara itu nyaris adu jotos.

Beruntung keduanya dilerai oleh beberapa anggota DPRD serta para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten TTU yang ada di ruang sidang tersebut.

Jadwal Liga Inggris 2019 Pekan ke-12, Big Match Liverpool vs Manchester City Live TVRI dan Mola TV

Nagita Slavina & Raffi Ahmad Liburan ke Labuan Bajo Harga Sandal Jepit Ibunda Rafathar Disorot Mahal

* Tidak Disiplin Dalam Bekerja, Delapan ASN di TTU Diberi Sangsi oleh Bupati Raymundus

Sebanyak delapan orang ASN dilingkup pemerintah Kabupaten TTU diberikan sangsi tegas dari Bupati TTU, Raymundus Sau Fernandes, S.Pt lantaran tidak disiplin dalam bekerja.

Kedelapan orang ASN tersebut diberikan hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang, serta hukuman disiplin berat dariBupati TTU dua periode itu.

Untuk hukuman disiplin ringan dan sedang akan diberikan sangsi berupa penundaan kenaikan dan penurunan pangkat.

Sedangkan untuk hukuman berat, diberikan sangsi berupa pemberhentian dari jabatan.

"Semua hukuman tersebut berlaku bagi ASN yang dinilai tidak disiplin dalam bekerja," tegas Bupati TTURaymundus Sau Fernandes kepada Pos Kupang di Lantai II KantorBupati TTU, Selasa (14/5/2019).

Raymundus mengatakan, dari delapan orang ASN tersebut, tiga orang ASN lainnnya diberikan hukuman berupa pemberhentian karena tidak masuk kerja selama enam bulan tanpa adanya keterangan.

"Mereka itu, satu di Kesbangpol, satu adalah guru yang rambutnya panjang yang kemudian kita sudah buat surat peringatan tapi tidak mengindahkan, dan satunya lagi kesehatan karena tidak masuk kerja," tegasnya.

Sementara itu, jelas Raymundus, lima ASN lain diberikan hukuman diisplin sedang.

Hal itu dilakukan karena kelima ASN tersebut tidak masuk kerja tidak, namun belum melewati 45 hari kerja.

Aktor Hollywood John Travolta Sumbang Pesawat Boeing 707 Miliknya untuk Museum Pesawat di Australia

5 Peserta Indonesian Idol dengan Vote Tertinggi, Ziva Magnoylya Richard Jeremy hingga Kesya Levronka

"Jadi yang satu orang itu diberikan hukuman penurunan pangkat selama tiga tahun, satu orang diberikan hukuman penundaan kenaikan pangkat selama satu periode, sedangkan yang tiga orang penurunan pangkat selama satu tahun," tegasnya.

Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), tegas Raymundus, semua hukuman disipli tersebut dapat diberikan kepada para ASN dilingkungan pemerintah Kabupaten TTU yang tidak disiplin dalam bekerja.

* Terkait pengelolaan keuangan negara, Bupati TTURaymundus Sau Fernandes tidak takut diperiksa

Sikap politik yang diambil oleh Bupati Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Raymundus Sau Fernandes patu diacungi jempol.

Pasalnya, sebagai pemimpin di tingkat daerah, dirinya tidak takut apabila diperiksa oleh aparat penegak hukum terkait dengan pengelolaan keuangan negara.

Padahal, saat ini lembaga penegakan hukum seperti KPU tengah gencar-gencarnya melakukan penangkapan terhadap kepala daerah yang melakukan praktik korupsi dalam pengelolaan keuangan daerah.

Bukan hanya kepala daerah, tapi semua pejabat baik ditingkat daerah, maipun di tingkat pusat juga dilakukan OTT oleh lembagaKPK.

Tentu ada pertimbangan yang mendasari sehingga Bupati TTU dua periode itu mengambil sikap politik yang boleh dibilang sangat berani dan terbuka seperti itu.

Diakui Raymundus, dirinya dalam melaksanakan penyelenggaraan pemerintah telah berdasarkan aturan yang ada.

Dengan pertimbangan semua penyelenggaraan pemerintah daerah telah berdasarkan aturan hukum yang ada, maka dirinya tidak akan takut jika harus bersentuhan dengan aparat penegak hukum.

"Iya, saya kan bertindak berdasarkan aturan. Semua dasar pijak saya adalah aturan. Semua pelaksanaan program dan kegiatan berdasarkan aturan," ungkap Raymundus dalam diskusi bersama dengan Pemimpin Perusahaan, Pimpinan Redaksi Pos Kupang, Redaktur Senior Pos Kupang, dan Manajer Iklan Pos Kupang di Hotel Livero, Senin (25/3/2019).

Dalam penyelenggaraan pemerintah di daerah, sebagai pimpinan, kata Raymundus, dirinya selalu memberikan warning kepada para stafnya agar dapat menjalan program dan kegiatan tetap pada aturan yang ada.

Langkah tersebut diambil agar semua staf diingatkan agar dalam melaksanakan program dan kegiatan tetap berjalan pada aturan yang ada.

"Saya warning kepada staf saya untuk dapat mengelolah proyek dan lain sebagainya harus berjalan diatas aturan," ungkapnya.

Jika suatu saat ada stafnya yang kemudian tidak mengindahkan warning yang sudah diberikan, kata Ketua DPD Partai Demokrat NTT itu, maka dirinya sendiri yang akan berhadapan dengan proses hukum.

Sebab, sebagai Bupati, dirinya tidak pernah menganjurkan agar dalam melaksanakan program dan kegiatan berjalan diluar aturan yang telah ditetapkan.

"Siapapun yang berjalan diluar aturan siap bertanggungjawab sendiri. Karena saya tidak pernah menganjurkan untuk berjalan diluar aturan. Harus berjalan diatas aturan," tegasnya.

Demikian juga dengan pengelolaan dana desa diwilayah Kabupaten TTU.

Menurutnya, ia tidak pernah terlibat sedikitpun untuk melakukan intervensi kepada kepala desa untuk melakukan sesuatu sesuai dengan keinginannya sebagai pemimpin daerah.

Ia mengaku, memberikan kesempatan seluas luasnya kepada kepala desa untuk mengelolah dana desanya sendiri.

"Makanya saya sangat yakin saya tidak akan bersentuhan dengan itu. Saya tidak ambil fee. Fee saya tidak ambil. Urusannya adalah aturan yang dipakai," tegasnya.

Raymundus menegaskan, jika kemudian nantinya ada stafnya yang kedapatan melakukan praktik korupsi, maka dirinya sendiri yang akan bertanggungjawab sehingga tidak ada hubungannya dengan Bupati sebagai pimpinannya sebab baik bupati maupun staf sudah pasti memiliki tanggungjawabnya masing-masing.

"Saya pada tataran kebijakan, operasionalisasinya ada pada OPD. Dalam konteks operasionalisasi ini harus berjalan diatas aturan. Kalau kamu main-main dengan aturan, kemudian menyalagunakan kewenangan, terdapat masalah, ya sudah kamu yang bertanggung jawab," tegasnya.

(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Tommy Mbenu Nulangi)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved