Breaking News

Ini Pasal yang Dipakai Menjerat Mahasiswi Pelaku Buang Bayi Perempuan di Ruteng Manggarai

Ini pasal yang dipakai menjerat mahasiswi pelaku buang bayi Perempuan di Ruteng Manggarai

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK 

Ini pasal yang dipakai menjerat mahasiswi pelaku buang bayi Perempuan di Ruteng Manggarai

POS-KUPANG.COM | RUTENG - Penyidik PPA Polres Manggarai telah menetapkan SA, pelaku buang bayi perempuan di Sungai Ngali Leok, Kampung Ngencung, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai sebagai tersangka.

Penyidik menjerat SA, oknum mahasiswi di Manggarai ini dengan pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 181 KUHP.

Magnetic Jikom Fest 2019 Undana Kupang Memukau

"SA sudah kami tetapkan sebagai tersangka atas perbuatannya membuang bayi perempuan usai melahirkan," kata Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui Kanit PPA, Bripka Anton di Ruteng, Sabtu (2/11/2019) pagi.

Ia menjelaskan, penyelidikan atas kasus SA sudah ditangani penyidik dengan memeriksa saksi dan olah TKP serta rekonstruksi.

"Semua proses dan rangkaian pemeriksaan sudah kami lakukan. SA sudah jadi tersangka guna menjalani proses hukum," ujar Anton.

Pembayaran Upah Pekerja di Nagekeo Disesuaikan dengan UMP NTT, Ini Penjelasan Kadis Nakertrans

Ia mengungkapkan, SA, pelaku buang bayi perempuan di Sungai Ngali Leok, Kampung Ngencung, Kelurahan Watu, Kecamatan Langke Rembong, Manggarai telah dibawa ke tempat kejadian perkara (TKP), Selasa (29/10/2019) pagi oleh Penyidik PPA Polres Manggarai.

SA dibawa ke TKP guna melakoni aksinya menghabis bayinya sendiri usai melahirkan di kamar kosnya.

Saat di TKP, SA memperagakan 29 adegan dari ia melahirkan, menghabis nyawa sang bayi, mengubur dan membuang sang bayi di pinggir kali.

"SA sudah melakukan rekonstruksi di TKP dan ada 29 adegan yang ia peragakan ketika melakukan aksinya menghabis sang bayi," kata Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK melalui KBO Reskrim, Ipda Toni Ndapa di Ruteng, Rabu (30/10/2019) pagi.

Ia menjelaskan, rekonstruksi yang dilakukan penyidik dalam rangka mengetahui perbuatan SA dan cara ia melakukan dugaan tindak pidana.

"Rekontruksi kasus yang dilakukan penyidik dalam rangka mengungkap kasus SA menjadi terang," ujar Toni.

Sebelumnya, Mama Ipi, saksi pertama yang menemukan bayi perempuan di Sungai Ngali Leok, Kelurahan Watu, Manggarai saat dimintai keterangan awal oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Watu, Bripka Andi Darma mengaku bayi yang ia temukan diisi dalam kantong plastik hitam.

Yang mana bayi itu ditemukan saat ia sedang mencari pakan ternak babi, Kamis (24/10/2019) pagi.

Mama Ipi, warga Watu ini menjelaskan, pada pukul 07.00 Wita ia berjalan melewati jalan setapak di kebun belakang rumahnya untuk memberi makan ternak babi dengan jarak sekitar 50 meter.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved