UMP NTT

Pembayaran Upah Pekerja di Nagekeo Disesuaikan dengan UMP NTT, Ini Penjelasan Kadis Nakertrans

Pembayaran Upah Pekerja di Nagekeo Disesuaikan dengan UMP NTT, Ini Penjelasan Kadis Nakertrans

Penulis: Gordi Donofan | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/GORDI DONOFAN
Kepala Dinas Sosial Nakertrans Kabupaten Nagekeo Marselinus Lowa 

Pembayaran Upah Pekerja di Nagekeo Disesuaikan dengan UMP NTT, Ini Penjelasan Kadis Nakertrans

POS-KUPANG.COM | MBAY - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Nagekeo, Drs. Marselinus Lowa, menyebutkan, Pemda Nagekeo mengikuti Upah Minimum Pekerja (UMP) Provinsi NTT.

Marselinus menjelaskan UMP Kabupaten Nagekeo belum ditetapkan sehingga mengikuti aturan atau UMP Provinsi NTT sebesar 1.793.298 rupiah.

Diduga Kesurupan, Gadis di Sumba Timur Naik di Tiang Jembatan Setinggi 4 Meter, Simak Ceritanya

"UMP Nagekeo untuk 2018/2019 belum ditetapkan. Seharusnya setiap tahun. Sejak tahun 2017 sampai sekarang belum ditetapkan. Sekarang kita masih berpedoman pada UMP Provinsi kalau tidak salah, 1.793.298 rupiah," ujar Marselinus, kepada POS KUPANG.COM, Jumat (1/11/2019).

"Kita belum ditetapkan kendalanya lagi-lagi karena SDM personil kita," sambung Marsel.

50 Linmas di Umalulu, Sumba Timur Dapat Ilmu Cara Pencegahan Gangguan Kamtibmas dari TNI

Marsel mengungkapkan terkait penerapan dilapangan, dirinya mengaku bahwa ada perusahaan yang ikut aturan dan juga yang tidak ikut aturan.

Yang ikut aturan jika pertumbuhan bagus jelas gaji pekerja sesuai UMP Provinsi. Jika tidak maka tidak ikut UMP Provinsi.

"Realisasi ditingkat lapangan masih bervariasi. Pada perusahan-perusahaan yang tingkat pertumbhan usahanya bagus standar upahnya pakai UMP Provinsi, bahkan ada yang diatas UMP Provinsi. Sebaliknya pada perusahan yang tingkat pertumbuhan usahanya dibawa standar upahnya di bawah UMP Provinsi atau lagi pada usaha usaha yang menggunakan tidak punya kontrak kerja," ujarnya. (Laporan Reporter POS KUPANG.COM, Gordi Donofan)

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved