Ini Pasal yang Dipakai Menjerat Mahasiswi Pelaku Buang Bayi Perempuan di Ruteng Manggarai

Ini pasal yang dipakai menjerat mahasiswi pelaku buang bayi Perempuan di Ruteng Manggarai

Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Aris Ninu
Kapolres Manggarai, AKBP Cliffry Steiny Lapian, SIK 

Saat dalam perjalanan ia melihat satu buah kantong kwarna hitam yang dikerubuti lalat serta mengeluarkan bau busuk.

Karena penasaran saksi 1 kemudian memanggil saksi Jhon Sudin dan saksi Vinsen yang kebetulan adalah tetangga rumahnya.

Dan setelah kantong tersebut dibuka di dalamnya ditemukan sesosok mayat bayi yang sudah mulai membusuk.

Saksi dan Warga kemudian melaporkan penemuan mayat ke Kantor Lurah watu dan Babinkamtibmas serta Babinsa Watu.

Menurut keterangan saksi, kepada petugas bhabinkamtibmas kalau kantong tersebut baru dilihat saksi pada hari ini karena kemarin sore pada saat saksi 1 melewati jalan tersebut saksi tidak melihat kantong tersebut di kebun jadi ada kecurigaan bahwa bayi itu dibuang oleh pelaku yang masih dalam lidik pada malam hari atau dini hari.

Petugas bhabinkamtibmas menghimbau kepada warga yg ada di TKP agar jika mengetahui informasi terkait orang yg dicurigai sebagai ibu/pelaku dari mayat bayi tersebut agar segera menginformasikan kepada petugas bhabinkamtibmas.

Mayat bayi tersebut kemudian di bawah ke kamar mayat RSUD Ruteng oleh petugas Indentifikasi Sat Reskrim Polres Manggarai dan setelah di mandikan dan dibungkus pihak kelurahan berkoordinasi dengan pihak Dinas Sosial Manggarai untuk dilakukan pemakaman karena mengingat mayat sudah mulai rusak karena menurut dokter bahwa jenasah bayi itu sudah berusia 3 atau 4 hari. (Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved