Lihat ! Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Alak, Tersangka Disoraki Keluarga Korban
Penempatan dalam ruang sel khusus ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dari tahanan lainnya.
Penulis: Gecio Viana | Editor: Rosalina Woso
Hingga saat ini polisi di Polres Kupang Kota sudah memeriksa 12 orang saksi terkait kasus ini.
Tersangka Jois dijerat dengan pasal 338 sub pasal 351 KUHP.
Jois ditahan sejak Senin (19/8/2019) dan ditempatkan di sel khusus di Polres Kupang Kota berbeda dengan tahanan lainnya.
Penempatan dalam ruang sel khusus ini dilakukan untuk menghindari hal yang tidak diinginkan dari tahanan lainnya.
Kejadian ini terjadi di cabang perikanan Kelurahan Alak Kecamatan Alak Kota Kupang. Burhan Ama Asa alias Iksan (39), warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Alak kecamatan Alak Kota Kupang meninggal dunia setelah ditikam para pelaku menggunakan pisau.
Aksi ini dilakukan Jois bersama beberapa rekannnya yang berasal dari Kelurahan Nunhila Kecamatan Alak Kota Kupang.
Usai menikam korban, para pelaku yang berasal dari kelurahan lain langsung kabur dan melarikan diri meninggalkan korban.
Sementara kerabat korban mengevakuasi dan membawa korban ke rumah sakit terdekat di rumah sakit Angkatan Laut Kupang.
• Jaksa Tanggapi Eksepsi Perkara ITE Adi Yuliawan, Minta Hakim Lanjutkan Proses Persidangan
• Warga Dusun Oelbubuk Bergembira Nikmati Air Minum dan Kesehatan dari WMI
Polisi langsung terjun ke lokasi baik dari Polsek Alak, polres Kupang Kota dibantu aparat keamanan Sat Brimob Polda NTT.(Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana)